Example 728x250
Berita

Jika Terbukti Tak Memiliki ini, Satgas PKH Sebut PT RSUP dan RSTM Diduga Garap Lahan Milik Negara Secara Ilegal

5
×

Jika Terbukti Tak Memiliki ini, Satgas PKH Sebut PT RSUP dan RSTM Diduga Garap Lahan Milik Negara Secara Ilegal

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan fakta terkait status lahan yang terpasang plang kawasan hutan di lokasi PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) dan PT Riau Sambu Timber Mandiri (RSTM) merupakan aset milik negara.

Kendati demikian, pihak perusahaan sebelumnya juga mengakui bahwa lahan yang telah terpasang plang oleh Satgas PKH di afiliasi Sambu Grub (PT. RSTM – PT.RSUP) adalah bukan dalam kawasan HGU perusahaan.

“Lahan tersebut bukan milik Sambu Group dan afiliasinya, berdasar info kami dari petugas di lapangan dan sudah tervalidasi. Untuk di RSUP, RSTM, dan GHS, areal yang masuk kawasan hutan sudah bukan dalam HGU kami,” tutur Humas Sambu Grub, Arief Aria Rachman dalam pemberitaan sebelumnya.

Sementara itu, dari penelusuran rekanan media beberapa beberapa waktu belakangan ditemukan aktivitas perkebunan dan penguasaan lahan dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan.

Atas hal tersebut, anggota Tim Satgas PKH saat dijumpai awak media di lantai 2 Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan bahwa lahan yang telah dianggap kawasan hutan berarti itu adalah lahan milik negara bukan milik PT. RSUP dan PT. RSTM.

“Jika perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki KSO Kerjasama Operasi) di atas kawasan hutan tersebut, maka perusahaan diduga telah menggarap lahan milik negara secara ilegal,” tutur Tim Satgas PKH, Nurcholis, Senin (5/8/2025).

“Untuk terbitnya KSO, wajib melibatkan koperasi atau kelompok tani yang sah dan ditunjuk secara resmi oleh pihak yang berwenang (PT Agrinas-red). Dalam proses itu juga harus bersifat transparan dan melibatkan masyarakat,” tutupnya.

Lebih lanjut dari penelusuran awak media, terhendus kabar bahwa KSO pada lahan milik negara di PT RSUP dan RSTM telah terbit tanpa melibatkan koperasi lokal atau kelompok tani tempatan.

Hingga berita ini di tebitkan, PT. Agrinas sebagai pihak yang berwenang menerbitkan KSO belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *