Example 728x250
Berita

Jhon Simber, SH., Kuasa Hukum Sugiantoro Apresiasi Kinerja Polsek Tenayan Raya Yang Berkerja Secara Profesional

6
×

Jhon Simber, SH., Kuasa Hukum Sugiantoro Apresiasi Kinerja Polsek Tenayan Raya Yang Berkerja Secara Profesional

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru – Jhon Simber, SH., selaku kuasa hukum Sugiantoro alias Toro, membatah tuduhan dari pihak-pihak yang dinilainya tidak bertanggung jawab ataupun tidak ada kompeten nya dengan menuduh klien nya mengalami gangguan kejiwaan.

Diduga hal ini dituduhkan kepada klien Kami agar terlepas dari proses hukum yang telah dibuatnya, di Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, sesuai laporan Polisi Nomor : LP/B/266/XI/2024/SPKT/Polsek Tenayan Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau Tanggal 04 November 2024 tentang tindak pidana melakukan secara bersama – sama di depan umum kekerasan atau penganiayaan, kata Jhon Simber, SH., kepada awak media. Sabtu (7/6/2025)

” Klien Kami yang bernama Toro, diduga menjadi korban pemukulan atau pengeroyokan, akan tetapi kenapa klien Kami malah dikatakan mengalami gangguan kejiwaan oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten, ini ada apa?

Terkait hal tersebut dan terkait pemberitaan yang sudah terbit di beberapa Media Online, Saya sebagai Kuasa Hukum Sugiantoro alias Toro Mengklarifikasi atas apa yang telah dituduhkan, diantara nya yaitu:

– Klein kami Sugiantoro alias Toro, berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara di nyatakan sehat dan cakap hukum

– Pada Tanggal 31 Mei 2025 Arianto alias Kucul tidak pernah di jemput paksa oleh pihak mana pun, kala itu kami bersama keluarga korban mendatangi rumah kucul, dan dirinya (Kucul) sedang tidur, lalu kami membangunkannya.

” Kemudian, Kami bertanya kucul kenapa kau tidak datang menghadiri panggilan polisi, karna saat kejadian kau yang ada di sana lalu kucul menjawab aku ngak mau ikut campur bg, soalnya aku ngak mau urusan dengan keluarga pelaku bang. Lalu kami memohon kepada kucul agar ikut ke Polsek memberikan keterangan yang benar tanpa ada tekanan dari pihak mana pun, lalu kucul menjawab aku ngak ada Honda ke sana, dan aku ngak mau terlibat perkara ini bg, dan Kucul juga membenarkan bahwa Pelakunya Jodi dan memerintahkan Rudi (DPO) untuk memukuli Sugiantoro,” ujar Jhon Simber

– Jhon Simber selaku Kuasa Hukum Sugiantoro mempertanyakan, apakah bisa seorang RT atau RW bisa menyatakan seseorang itu mengalami gangguan kejiwaan? Karena yang berhak menyatakan itu adalah ahli kejiwaan (dokter)

– Jhon Simber, SH.,dari Kantor Hukum RR Inkrah Lawfirm, berharap jangan ada lagi pihak-pihak yang menggiring opini yang menyesatkan, karna negara kita adalah negara hukum, biarkan Aparat Penegak Hukum berkerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya, dan jangan kita mengintervensi APH, karna ini sangat fatal akibatnya.

Saya Jhon Simber, SH, memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Tenayan Raya dalam mengusut tuntas perkara ini secara adil, transparan, dan profesional.

(Rilis/TimMedia25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *