Example 728x250
Berita

Jhon Simber, S.H, Kuasa Hukum korban Lega Mendengar Tersangka Pengeroyokan Jodi Pratama diserahkan ke Kejaksaan, Jhon Simber Apresiasi Tindakan Profesional Polsek Tenayan Raya

10
×

Jhon Simber, S.H, Kuasa Hukum korban Lega Mendengar Tersangka Pengeroyokan Jodi Pratama diserahkan ke Kejaksaan, Jhon Simber Apresiasi Tindakan Profesional Polsek Tenayan Raya

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru : Kasus Kekerasan dan/atau Penganiyaan dan/atau Pengeroyokan yang dilakukan oleh Tersangka Jodi Pratama Als Jodi Bin Edison terhadap Sugiantoro Als Toro hari ini memasuki babak baru. Rabu (16/7/2025)

Setelah sebelumnya permohonan Praperadilan Tersangka Pengeroyokan Jodi Pratama Als Jodi Bin Edison yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya melalui Kantor Hukum Dr. IRFAN AR. COMEL, SH., MH & PARTNERS ditolak oleh Hakim tunggal Sugeng Harsoyo, SH, MH melalui Putusan Nomor 6/Pid.Pra/2025/PN Pbr.

Dari informasi yang didapat oleh awak media, Tersangka Pengeroyokan Jodi Pratama Als Jodi Bin Edison harus “pindah hotel” karena Penyidik Polsek Tenayan Raya telah melakukan penyerahan Tersangka Pengeroyokan dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap 2).

Kepada awak media, Kuasa Hukum Sugiantoro Alias Toro, Jhon Simber, S.H., dkk dari Kantor Hukum RR-INKRAH Law Firm, sangat mengapresiasi kinerja Penyidik Polsek Tenayan Raya yang menangani perkara ini.

Kuasa Hukum Sugiantoro Alias Toro, menyebutkan bahwa Kliennya telah banyak mengalami kerugian, mulai dari kerugian fisik, badan, serta kerugian mental dan psikis.

“Kami menyampaikan rasa terimakasih atas kinerja profesional Kapolsek Tenayan Raya melalui Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu. Dodi Vivino dan para Penyidik yang menangani perkara ini, sehingga keadilan bisa didapat oleh Klien kami Sugiantoro Alias Toro,” ujar Jhon Simber

Dalam Penyerahan Tersangka pengeroyokan dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), kami akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebelumnya kasus ini bermula, pada Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB, yang lalu, telah terjadi kekerasan atau penganiyaan secara bersama-sama (pengeroyokan), di Jl. Kampung Baru RT 02 RW 08 Kel. Bambu kuning Kec. Tenayan Raya Pekanbaru dan berlanjut ke Pengadilan.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tenayan Raya, dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 266 / XI / 2024 / SPKT / Polsek Tenayan Raya / Polresta Pekanbaru / Polda Riau, tanggal 04 November 2024, dan pihak Penyidik Polsek menetapkan tersangka dengan Pasal 170 KUH. Pidana.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *