Bangkinang
Suasana mencekam kini merundung warga yang kerap melewati jembatan utama di Kota Bangkinang. Pada Rabu, 19 November 2025, palang besi pengaman jalur pejalan kaki mendadak lenyap tanpa jejak, diduga kuat dicuri oleh tangan-tangan licik yang tak bertanggung jawab. (20/11/2025).
Sisa baut yang tercabut kasar di lokasi menandakan aksi paksa yang terencana. Para pelaku kemungkinan telah mempersiapkan gerakannya sedemikian rupa, sehingga mencabut palang besi itu tanpa perlawanan.
Tak ada lagi batas pelindung di sisi jembatan, membuat setiap langkah menjadi taruh nyawa. Para pejalan kaki kini berisiko terjatuh ke jurang hanya karena tersandung di tempat yang seharusnya aman. Ketakutan warga tampak jelas, beberapa memilih enggan melewati jembatan ini tanpa waspada ekstra.
“Ini bukan hanya pencurian, ini ancaman nyata bagi keselamatan kami,” ujar seorang warga dengan nada penuh ketegangan.
Pertanyaan besar menggantung di udara: Bagaimana mungkin aksi nekat ini terjadi di ruang publik vital tanpa terpantau? Sistem pengamanan aset daerah pun kini dipertanyakan kredibilitasnya.
Mencuri atau merusak fasilitas umum adalah kejahatan serius yang bisa berujung pada hukuman penjara panjang, mengacu pada beberapa pasal KUHP:
1. Pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hingga 5 tahun penjara.
2. Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan karena merusak fasilitas umum, ancaman 7 tahun penjara.
3. Pasal 406 KUHP, perusakan barang milik umum, ancaman sampai 2 tahun 8 bulan penjara.
Kini, jembatan tanpa palang pengaman menjadi bom waktu yang mengancam pengguna jalan. Warga mendesak pemerintah daerah:
“Segera mengamankan lokasi dan memasang pengaman kembali. Melacak dan menindak pelaku yang biadab serta eningkatkan pengawasan aset publik agar kejadian serupa tak terulang.” harapnya
Keselamatan warga dipertaruhkan. Apakah pihak berwenang siap bertindak cepat untuk menutup lubang bahaya ini?
( Isar Topank )













