Example 728x250
Berita

Istri Korban Pembunuhan di Desa Patah Parang Inhil Harap Keadilan di Persidangan

110
×

Istri Korban Pembunuhan di Desa Patah Parang Inhil Harap Keadilan di Persidangan

Sebarkan artikel ini

INHIL – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan di Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kembali digelar pada Kamis (25/9/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah anak kandung terdakwa sementara saksi lainnya merupakan warga desa yang melihat langsung peristiwa dari jarak sekitar 10 meter. Dalam persidangan, saksi menyebut hanya melihat ayunan parang saat perkelahian terjadi. Korban, Kamarizaman (52) yang berprofesi sebagai PNS, diketahui sempat membawa sebatang kayu berukuran empat inci sepanjang dua meter, sedangkan pelaku menggunakan sebilah parang panjang.

Anak terdakwa dalam keterangannya juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan bantuan kepada keluarga korban senilai Rp12 juta, yang disebut sebagai bentuk kompensasi. Namun, klaim tersebut dibantah oleh istri korban, Herlina.

“Subhanallah, itu bukan dari keluarga pelaku. Uang itu dari keluarga lain yang ingin membantu. Saya tidak akan pernah mau menerima kalau itu dari keluarga pelaku. Bahkan uang itu masih ada di rumah orang tua, tidak saya sentuh, dan akan saya kembalikan kalau disebut kompensasi belasungkawa,” ujar Herlina dengan suara lirih melalui sambungan telepon kepada wartawan

Herlina yang juga menjadi saksi mata dalam peristiwa tragis itu masih mengingat jelas detik-detik suaminya dibacok berkali-kali. “Saya melihat sendiri ayunan parang itu, melihat tangan suami saya berdarah. Saya berusaha melerai, saya teriak minta tolong warga, tapi ketika suami saya jatuh dia hanya sempat menyebut nama pelaku agar berhenti,” ucapnya.

Ia menegaskan tidak menuntut apa pun selain penegakan hukum yang seadil-adilnya. “Suami saya sudah tiada. Saat ini saya hanya berharap ada keadilan atas hilangnya nyawa orang yang saya dan anak-anak saya sayangi,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin pagi (16/6/2025), korban diserang dengan parang oleh terdakwa AH di Dusun Tuk Sate, Jalan Tepi Laut, Desa Kuala Patah Parang. Peristiwa bermula saat korban sedang sarapan bersama keluarga di sebuah warung, kemudian didatangi pelaku yang langsung mengancam sambil menghentakkan parang ke meja.

Setelah adu mulut, pelaku sempat meninggalkan lokasi menuju kebun. Tak lama, korban mengikuti pelaku hingga akhirnya kembali terjadi perkelahian yang berujung pembacokan. Korban mengalami luka serius di kepala dan tangan, sempat dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan, namun akhirnya meninggal dunia.

Polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan pelaku kurang dari 12 jam setelah kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif utama dugaan kuat adalah dendam pribadi karena hubungan keluarga yang sebelumnya telah diliputi konflik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *