KAMPAR – Penanganan dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Muara Bio, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Tahun Anggaran 2022–2023 terus mendapat perhatian publik. Untuk memperkuat proses pemeriksaan khusus, Inspektorat Kabupaten Kampar kembali memanggil pelapor, Tarmizi, melalui surat resmi No. 800/INSP-Umum/466 tertanggal 25 November 2025.
Pemanggilan yang ditandatangani Inspektur Pembantu V, Rainol, DS, ST, M.IP, ini bertujuan mendalami sejumlah poin penting yang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan kejanggalan penggunaan dana desa.selasa (25/11/25)
Sebagai warga yang mengetahui langsung persoalan di lapangan, keterangan Tarmizi dianggap menjadi elemen penting untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif.
Inspektorat menegaskan bahwa pendalaman klarifikasi dilakukan untuk menyamakan persepsi antara pelapor dan tim pemeriksa, sekaligus memastikan seluruh temuan mengacu pada bukti nyata.
Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen lembaga agar pemeriksaan tidak menimbulkan keraguan publik mengenai independensi auditor.
Usai memberikan keterangan tambahan di kantor Inspektorat, Irban V Rainol, DS, ST, M.IP menyampaikan pernyataan tegas kepada wartawan. Ia memastikan bahwa pihaknya bekerja tanpa intervensi dan tidak akan bermain-main dalam kasus ini.
“Percayakan kepada kami. Pemeriksaan khusus Desa Muara Bio dilakukan secara profesional dan sesuai SOP. Klarifikasi tambahan diperlukan agar setiap poin laporan bisa ditelusuri secara akurat dan tidak ada penyimpangan dalam proses pemeriksaan,” tegas Rainol.
Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan audit dilakukan secara sistematis – mulai dari verifikasi dokumen, klarifikasi pihak terkait, hingga pemeriksaan realisasi fisik di lapangan bila diperlukan. Inspektorat, kata Rainol, berkewajiban menjaga integritas pemeriksaan dan mengungkap fakta apa adanya.
Dengan pemanggilan ulang pelapor ini, publik kini menunggu hasil pemeriksaan yang diharapkan dapat memberi kepastian hukum terkait dugaan penyimpangan APBDes Muara Bio.
✍️My. Tim













