GARUDASAKTI ID – KUANTANSINGINGI,- Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Singingi dan singingi hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada Senin, (19/8/2024), Pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh tim Mata Elang Polres Kuansing di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, SH, MH, mengatakan “Pengungkapan Kasus Pertama Penangkapan RS dengan Barang Bukti 1,07 Gram Sabu, Kasus pertama terjadi pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing. Tim Mata Elang Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial RS (31), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Novris.
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Mata Elang pada pagi harinya di sekitar Desa Sungai Kuning. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap RS di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu buah kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam lemari di kamar tersangka.
Selain barang bukti narkotika, tim juga menyita satu unit handphone merk Realme berwarna biru dongker milik RS. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone tersebut, ditemukan bukti transaksi penjualan narkotika serta informasi bahwa RS telah menitipkan narkotika jenis sabu kepada seorang tersangka lainnya yang berinisial NA di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir.
Dari hasil interogasi, RS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S, dengan harga Rp2.000.000. Hasil tes urine terhadap RS menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine. RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan Kasus Kedua: Penangkapan NA dengan Barang Bukti 1,34 Gram Sabu, Setelah berhasil menangkap RS, tim Mata Elang Polres Kuansing melanjutkan pengembangan kasus ke Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir. Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka berinisial NA (16) di dalam kamar rumahnya.
NA, yang masih berstatus anak di bawah umur, diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh RS. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan empat paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merk Sampoerna yang berada di kantong depan sebelah kanan celana NA. Selain itu, tim juga menyita satu unit handphone merk Infinix berwarna hitam yang digunakan NA untuk berkomunikasi dengan RS.
Dari hasil interogasi, NA mengaku bahwa empat paket sabu tersebut adalah milik RS yang dititipkan kepadanya untuk dijual kepada pembeli yang sudah ditentukan. NA bertugas untuk meletakkan paket sabu tersebut di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli.
NA, yang juga terbukti positif amphetamine berdasarkan hasil tes urine, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim Mata Elang Satresnarkoba dalam mengungkap kasus narkotika ini. Kapolres juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kuansing, mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh narkotika terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
“Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Kuansing dalam memerangi narkotika serta upaya preventif yang dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kuantan Singingi. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” Pungkas AKP Novris.
Sumber: Humas Polres Kuansing
L/p : Isar Topankk