GARUDASAKTI ID – KAMPA – Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku Narkoba berjenis sabu-sabu IS (39) warga Dusun Perambahan Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa, Senin (12/8/2024) sekira pukul 17.50 WIB.
Pelaku di tangkap saat berada di kebun durian milik warga di Dusun Perambahan Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa, darinya berhasil diamankam 19 paket sabu-sabu atau berat bruto 6.87 gram.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo.
“Benar pelaku kita tangkap saat berada di dalam kebun durian warga dan ia kini sudah berada di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Kasat.
Awalnya penangkapan pelaku berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa di Desa Koto Perambahan sering terjadi peredaran Narkoba.
“Usai mendapatkan informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujarnya.
Dan akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku kita geledah dan temukan 19 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan dilantai pondok sebelah ia duduk,” terang AKP Era.
Pelaku mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari AR (DPO) di Kampung Terandam Kota Pekanbaru.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Ia kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat.
L/p : Rosidi