GARUDASAKTI ID – ROKAN HULU– Kalaborasi apik antara Jajaran Personil Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) bersama dengan Polsek Bonai Darussalam, berhasil mengamankan Tersangka Pengedar Narkoba jenis Sabu.
“Benar, Kami Polisi berhasil melakukan penangkapan dan pengungkapan Tindak Pidana (TP) memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH.
Lanjutnya, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Halaman rumah NR alias Anas Desa Kota Lama RT 003 RW 007 Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul, Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 17.00 Wib.
Dijelaskan AKP Buyung, pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 10.00 Wib, Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Romy Yendri SH MH, memberitahu kepada Kapolsek AKP Buyung akan melakukan penangkapan terhadap NR seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) di Wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam yakni Kelurahan Kota Lama RT/RT 003/007.
Atas hal ini, Kapolsek Kunto Darussalam memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syahrifuddin Rambe untuk membantu Polsek Bonai Darussalam untuk melakukan penangkapan.
Kemudian, Kapolsek beserta Kanit Reskrim dan Anggota Unit Intel berangkat menuju tempat kejadian.
Pada saat itu, Kapolsek AKP Buyung bersama Kapolsek Iptu Romy serta Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam dan Kanit Reskrim Polsek Bonai Darussalam berhasil melakukan penangkapan terhadap NR alias Anas dan SP alias DD (39).
Dalam penanggulangan itu, ditemukan Lima Paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu milik NR, Kemudian pada saat itu juga ditemukan 17 Paket Kecil diduga Narkotika jenis Sabu milik SP.
“Selanjutnya, terhadap NR berikut Barang Bukti miliknya dibawa ke Polsek Bonai Darussalam, sementara SP berikut Barang Bukti miliknya dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk dilakukan proses hukum yang berlaku,” terang AKP Buyung.
“Tersangka berinisial SP dengan perannya sebagai Pengedar . Sementara Total Berat Kotor Barang Bukti sebesar 2.80, dengan rincian 17 Paket Narkotika jenis Sabu, Satu Helai Jacket warna Biru Muda, Satu Unit Timbangan, Satu Unit Hand Phone merk Vivo, Dua Pack Plastik Bening, Satu Sendok yang terbuat dari Pipet dan Satu Dompet warna Coklat merk CK,” beber AKP Buyung.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Buyung mengakhiri. (B/res/KDS/Humas Polres Rohul)