GARUDASAKTI ID – Kampar,- Polsek Tambang berhasil mengamankan pelaku pencurian yang beraksi di toko Grosir Sinar, Jl. Suka Karya desa Tarai Bangun kecamatan Tambang kabupaten Kampar, pada Senin malam, (22/7/24), sekira pukul 19.00 WIB.
Pelaku yang berhasil diamankan, yakni FF (25) warga kelurahan Tuah Madani, kota Pekanbaru. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor, 1 lembar STNK, 1 kotak yang berisi 12 bungkus minyak goreng merk Minyak Kita, 1 buah Helm, dan 1 buah Flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra saat dikonfirmasi, Rabu, (24/7/24), membenarkan telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian.
Dijelaskan Asril, kejadian bermula, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 19.00 WIB, 2 orang karyawan toko melihat dari CCTV adanya gerak gerik pelaku yang mencurigakan dan pelaku tersebut masuk ke dalam toko.
Melihat hal tersebut, kedua karyawan toko mengikuti dan melihat pelaku sedang mengangkat 1 (satu), kotak berisi 12 bungkus minyak goreng merk Minyak Kita.
Mengetahui hal tersebut, kedua karyawan toko itu langsung mengamankan pelaku dan memberitahukannya kepada pemilik toko (pelapor, red). Setelah memperhatikan riwayat rekaman CCTV, ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian minyak goreng dari toko pelapor.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan kemudian pelapor membuat Laporan Polisi ke Polsek Tambang,” jelas Asril.
Setelah menerima laporan tersebut, kata Asril, dia langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Melvin Sinaga untuk segera menindaklanjuti laporan dari pelapor.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan telah diperoleh 2 (dua) alat bukti, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024, terhadap pelaku dilakukan penangkapan,” kata Asril.
Berdasarkan hasil interogasi, sambung Asril, pelaku mengakui bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024, pelaku masuk ke dalam toko pelapor dengan tujuan mau mencuri 1 (satu) kotak berisi minyak goreng merk Minyak Kita, dan pelaku juga mengakui, pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024, pelaku telah mencuri 4 (empat) Kotak yang berisi Minyak goreng, dan telah dijual dengan harga Rp 480.000,-(empat ratus delapan puluh ribu).
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUH. Pidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun,” pungkas Asril.
SC: Humas Polres Kampar
L/p : Rosidi