GARUDASAKTI ID –TAMBANG – Tim Satnarkoba Polres Kampar tangkap seorang pelaku narkoba berinisial HE (31) warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Selasa (16/7/2024) sekira pukul 16.30 WIB.
“Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa di Desa Sungai Pinang sering terjadi peredaran Narkoba jenis sabu-sabu,” Ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Era Maifo.
Setelah mendapat informasi tersebut Tim langsung bergerak dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Ia kita tangkap di Jl. Abu Bakar Dusun II, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang yang saat itu disaksikan oleh perangkat desa setempat,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan pelaku, kita temukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dimasukkan kedalam kotak rokok Merk Sampoerna merah kecil.
“Barang haram itu ia simpan dalam kantong depan sebelah kiri sepeda motor roda dua Merk Scoopy warna Abu-abu BM 6717 FU,” Tambah Kasat.
Pelaku juga mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari UU (DPO) di daerah Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru. Kemudian ia dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas Era.
SC: Humas Polres Kampar
L/p : Rosidi