GARUDASAKTI ID – KAMPARKIRI – Dua orang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu yaitu RI (20) dan NA (25) warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah ditangkap Polsek Kampar Kiri, dari penangkapannya berhasil diamankan sabu-sabu berat bruto 7,81 Gram, Selasa (16/7/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
“Kedua pelaku ditangkap terpisah, pelaku RI ditangkap di pinggir jalan Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri dan pelaku NA ditangkap di rumahnya Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah,” terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud.
Awalnya, kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi Narkotika jenis Sabu di Simpang Bendungan tepatnya berada di pinggir jalan Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri.
Bersama Kanit Reskrim AKP Supriadi dan Tim Opsnal langsung menuju TKP yang dimaksud dan sesampainya di tempat tersebut. “Kita melihat tindakan pelaku RI sangat mencurigakan yang mana saat itu sedang duduk diatas sepeda motornya,” tambah Kapolsek.
Tanpa berlama-lama, pelaku RI langsung kita tangkap. Ia langsung kita geledah badan pelaku tersebut yang didampingi oleh masyarakat desa setempat.
“Ada 4 paket sedang sabu-sabu, dompet, kotak rokok, HP, uang dan sepeda motor BG 430 KY ikut kita amankan dari penangkapannya,” kata Kapolsek.
Kemudian pelaku RI kita interogasi dan mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku NA.
“Dengan cepat, kita langsung bergerak ke Desa Simalinyang dan menangkap pelaku di rumahnya dan sejumlah barang bukti ikut kita amankan,” Terang Kompol Daud lagi.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna proses lebih lanjut. “Kedua pelaku kita jerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tegas Kapolsek.
SC: Humas Polres Kampar
L/p: isar topankk