GARUDASAKTI ID – TAPUNG – Jajaran Polsek Tapung berhasil amankan seorang pelaku narkoba jenis sabu-sabu, yaitu DE (24) warga Dusun Bukit Lintang, Desa Laboy Jaya, Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, Selasa (16/7/2024) sekira pukul 11.15 WIB.
Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 19 paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,58 Gram.
“Pelaku DE ini sudah menjadi target operasi yang mana, pelaku ini yang memasok barang haram tersebut kepada pelaku WA yang sebelumnya sudah kita amankan,”terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati.
Awalnya, kita Polsek Tapung mendapatkan informasi terkait dengan pengembangan perkara Narkotika dari pelaku WA yang mana pelaku DE pernah membeli Narkotika jenis Sabu kepada pelaku WA untuk diedarkan di Desa Laboy Jaya, Kecamatan Bangkinang.
“Tim langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku dimana saat itu pelaku sedang berada di sebuah rumah dan langsung menangkap pelaku,”ungkap Kapolsek.
Pelaku langsung kita geledah yang saat itu disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan barang bukti berupa, 19 paket sabu-sabi, sendok, mancis, timbang digital, dan barang bukti lainnya.
“Dari hasil interogasi, ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
SC: Humas Polres Kampar
L/p: isar topankk