GARUDASAKTI ID – TAPUNG HILIR – Seorang pria berinisial AN (17) berhasil diamankan oleh warga Desa Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir karena tertangkap tangan saat melakukan pencurian 2 hewan ternak sapi, Kamis (20/6/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
Sedangkan enam pelaku lainnya berhasil melarikan diri. “Para pelaku dan masyarakat sempat kejar-kejaran dan akhirnya mobil milik pelaku rusak dan 1 pelaku berhasil diamankan masyarakat,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jupredi.
Kejadian ini terjadi di perkebunan kelapa sawit Desa Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir. Dan kasus ini dilaporkan oleh pemilik hewan ternak tersebut yaitu, Wawan (38) dan Susanto (40).
Awal kejadian ini bermula pada Rabu (19/6/2024) sekira jam 20.00 WIB datang warga bernama Selamat ke rumah Susanto di Desa Kijang Makmur dan menyampaikan kepadanya bahwa sapi ternaknya jenis Brangus warna hitam dalam keadaan terikat di perkebunan sawit dengan sapi milik Wawan jenis Brahman warna Coklat.
“Kemudian Susanto menghubungi Wawan dan bersama sama melihat sapi yang dalam keadaan terikat di perkebunan sawit,” ujarnya.
Mereka mencurigai bahwa sapi-sapi mereka tersebut telah di curi orang. “Atas kecurigaan itu kedua mereka bersama warga melakukan pengintaian terhadap orang yang melakukan pencurian terhadap sapi sapi tersebut,” terang Kapolsek.
Selanjutnya setelah beberapa jam pada hari Kamis sekira pukul 03.00 WIB para korban dan warga melihat beberapa orang laki-laki menaikan 2 ekor sapi tersebut ke dalam mobil pick up merk Isuzu Traga warna putih.
“Setelah di muat para korban dan warga berusaha untuk mencegat mobil tersebut namun mobil tersebut terus berjalan kencang dan hampir menabrak korban dan warga,” tambahnya.
Kedua korban dan warga terus berusaha mengejar mobil yang membawa sapi-sapi para korban dan sampai di jalan poros perkebunan mobil pelaku mengalami kerusakan.
“Mereka pun berhasil menangkap 1 pelaku dan barang bukti dua sapi dan mobil milik pelaku. Sedangkan 6 lainnya berhasil kabur,” ujar Kapolsek.
Dihari yang sama sekira pukul 05.45 Wib warga melaporkan ke Polsek Tapung Hilir dan kita langsung turun ke TKP. “Dan sampai di sana kita mengamankan pelaku dan barang bukti dan membawa mereka ke Polsek Tapung Hilir,” terangnya.
Hasil penyelidikan dan keterangan pelaku mengakui melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak sapi bersama 6 orang pelaku lain yang berhasil melarikan diri dan telah masuk daftar pencarian orang Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir.
“Pelaku kita jerat pasal 363 ayat 1 ke 1e, 3e, dan 4e KUH.Pidana Jo UURI no 11 tahun 2012 ttg sistem peradilan anak,” pungkas Kapolsek.
SC: Humas Polres Kampar
L/p: isar topankk