GARUDASAKTI ID – Perawang,- Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak berhasil mengamankan 1 orang Pelaku Bongkar Tempat Penyimpanan Elpiji Inisial M Als U, 34 thn, warga Kp. Perawang Bara Kec. Tualang Kab. Siak dan 2 orang pelaku DPO.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya Pelaku Curat (Bongkar Elpiji) diamankan di Polsek Tualang. Sabtu (15/6/24).
Kasus Curat terjadi di Jln. Pamong Praja Km 09 Perawang Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 02.30 WIB.
Dari keterangan Korban/ Pelapor pada saat Korban/Pelapor tidur di rumahnya di BTN Cendrawasih Kampung Perawang Barat lalu pelapor mendapat telephone dari YARSI VERA (istri pelapor) mengatakan bahwa orang ronda menyampaikan pangkalan gas milik pelapor yang berada di Jalan Pamong Praja Km 09 Perawang telah di jebol oleh orang tidak dikenal.
Mendengar kejadia tersebut Korban langsung ke TKP bersama petugas ronda dan melakukan pengecekan Pangkalan Elpiji dan menemukan dinding dibelakang ruko jebol/rusak dan pelapor menemukan palu besi yang di duga alat yang digunakan oleh pelaku dekat dinding yang jebol/rusak tersebut
Kemudian pelapor mengcek seluruh jumlah tabung gasnya tersebut yang mana pelapor telah kehilangan/berkurang sebanyak 33 (tiga puluh tiga) pcs tabung dan juga uang yang ada di kaleng kue di atas estalase juga hilang sebesar Rp. 3.000.000 juta rupiah.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 9.600.000; (sembilan juta enam ratus ribu) Rupiah dan kerugian kerusakan ruko yang belum bisa ditafsirkan dan melaporkan ke Polsek Tualang.
Adanya laporan tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix. S.H. M.H memerintahkan Tim opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Aiptu Ardiyus melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana Curat tersebut.
Dari hasil penyelidikan yangg dilakukan oleh team akhirnya seorang pelaku inisial M Als U, berhasil diamankan di Kab. Kampar tanpa ada perlawanan. Pelaku mengakui hanya 27 buah tabung gas dan perbuatannya tersebut dilakukan bersama rekan lainnya inisial YS dan S (DPO).
Pelaku juga sempat menjual hasil Curiannya kepada Pelaku Inisial K Als S seharga Rp. 150.000 ( Seratus Lima Puluh Ribu ) rupiah. Hasil penjualan untuk membeli Narkoba. Pelaku inisial K Als S juga turut serta diamanakan tim Opsnal di Perawang.
Terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tualang dan dilakukan pemeriksaan dan Penyidikan terhadap tindak Pidana Curat. Pelaku mempertanggung jawabkan atas perbuatan tersebut dan disangkakan terhadap Pelaku dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun sedangkan Pelaku K Als S disangkakan dengan Pasal 480 KUHPidana tutup Kompol Hendrix.