GARUDASAKTI ID – Kuok – Tindak kejahatan yang semakin merebah tentu membuat masyarakat merasa tak aman dalam melaksanakan kegiatan khususnya di luar rumah. Tapi dibalik tindak kejahatan yang menyebar luas tersebut, Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat tentunya tak tinggal diam.
Tindakan tegas terukur Polri tersebut dibuktikan dengan pengungkapan kasus Tindak Pidana Umum (TPU) pencurian dengan pemberatan yang dikakukan Reskrim Polres Kampar yang berhasil mengamankan 2 diduga tersangka dalam kasus tersebut, keduanya yaitu, RNP dan RS alias BRT yang diamankan di desa Silam, Kecamatan Kuok, (29/05/2024).
Pengungkapan kasus dugaan Curat tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kampar, AKBP. Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim, AKP. Elvin Septian Akbar yang mengatakan bahwa, ke dua pelaku telah berhasil diamankan oleh tim opsional Reskrim Polres Kampar berkat laporan warga desa Silam yang juga merupakan Direktur BumDes Silam.
“Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari salah seorang warga desa Silam yang merupakan Direktur BumDes Silam bahwa, beberapa barang-barang yang berada di ruko BumDes telah hilang pada hari Senin, 15 April 2024 lalu dengan kondisi beberapa jendela ruko rusak akibat benda tumpul” ungkap AKP. Elvin.
“Berkat laporan tersebut, tim opsional Polres Kampar langsung turun ke TKP untuk melakukan pengecekan lokasi pada saat itu, dan melakukan penelusuran lebih lanjut tentang dugaan pelaku Pencurian dengan Pemberatan tersebut,” lanjutnya.
“Berdasarkan keterangan pelapor, barang-barang yang hilang di antaranya, tabung gas 3 Kg sebanyak 45 buah, parang Sebanyak 10 Pasang, racun rumput 5 Liter Sebanyak 10 buah Racun Rumput 1 Liter Sebanyak 30 buah dan barang berharga lainya dengan total kerugian sebesar Rp. 9.000.000-, (Sembilan Juta Rupiah),” pungkasnya.
“Pada hari Selasa, 28 Mei 2024 lalu, tim opsional Sat Reskrim Polres Kampar dapat info bahwa terduga pelaku berada di desa Silam, dan tim Opsional Sat Reskrim Polres Kampar langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku Curat di antaranya, RNP dan RS alias BRT di desa Silam,”
“Saat diamankan, tim Opsional Sat Reskrim Polres Kampar menemukan barang bukti berupa satu Mobil Grand Max Putih, dan diduga pelaku langsung digiring ke Mapolres untuk langkah hukum selanjutnya. Dalam kasus ini, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP,” tutupnya.
SC: Humas Polres Kampar
L/p: isar topankk