GARUDASAKTI ID – SIAKHULU – Seorang pria berinisial SE (36) warga Kecamatan Siak Hulu ditangkap massa dan menyeretnya ke Polsek Siak Hulu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mencabuli anak tirinya selama 4 tahun.
Korban P (13) anak tiri pelaku yang ia rawat sejak berusia 8 bulan. Dan baru terungkap Senin (27/5/2024) sekira pukul 13.00 WIb. “Warga yang mengetahui aksi bejad pelaku ini, langsung membawa pelaku ke Polsek Siak Hulu,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid.
Dijelaskan Kapolsek, terbongkar kasus ini saat itu ibu korban sedang berada di rumahnya dan datanglag oleh tetangganya YA yang menanyakan suaminya (pelaku). Ibu korban menjawab saat itu, bahwa pelaku sedang tidur.
“YA menanyakan kebenaran video, yang mana dalam video korban sedang menangis dan menceritakan bahwa ia sudah di setubuhi oleh Papanya,” terang Kapolsek.
Melihat video tersebut, Ibu korban langsung membangunkan pelaku dan menanyakan video yang ditunjukkan YA. “Pelaku langsung mengelak dan tidak mau menjawab. Lalu ibu korban mendatangi anaknya dan menanyakan video tersebut dan korban mengakui bahwa ia sudah disetubuhi oleh pelaku sejak usia 9 tahun yang mana saat ini korban berusia 13 tahun,” terang Kapolsek.
Mendengar ucapan anaknya itu, Ibu korban bersama dengan warga membawa pelaku kepolsek Siak hulu guna proses lebih lanjut.
“Kita langsung interogasi pelaku di Mapolsek dan membenarkan semua keterangan korban,” Tambah Asdisyah.
Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku juga kita sangkakan Pasal 81 Jo 76 D Jo Pasal 82 Jo 76 E Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi undang undang,” Pungkas Kapolsek.
SC: Polres Kampar
L/p: isar topankk