garudasakti.id || BENGKALIS – Dua orang diduga suami istri berhasil diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Bengkalis terkait jual Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi di Kota Duri, Kecamatan Mandau.
Dua tersangka tersebut diduga Sepasang Suami Istri (Pasutri) berinisial DF (42) dan YI (53) yang ditangkap pada Sabtu hari 23 Maret 2024 lalu, di dua lokasi yang berbeda bersama barang bukti ikut diamankan.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH, menyampaikan bahwa penangkapan itu bermula dari tersangka DF di sebuah Kos-kosan jalan Stadion Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
“Tersangka DF ditangkap pada sekitar pukul 15.30 wib bersama barang bukti 2 bungkus plastik pack berisi 5 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berat 1.53 gram, 1 unit HP android merk oppo warna hijau tosca, 1 unit HP android merk samsung warna cream dan 1 buah dompet kecil warna hitam,” Ungkap Kasat Narkoba, Selasa 26 Maret 2024.
Ia menerangkan, dimana saat diinterogasi DF mengakui barang bukti Narkotika jenis Pil Ekstasi yang disita itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial YI.
Berbekal dari informasi DF, Tim langsung melakukan penemuan keberadaan tersangka YI. Setelah informasi akurat sekitar pukul 23.00 wib pada hari yang sama tersangka YI berhasil ditangkap di sebuah rumah jalan Nusantara 3, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
“Saat penangkapan YI dan dilakukan pengeledahan tim menemukan barang bukti 2 bungkus plastik pack berisi dugaan narkotika jenis sabu berat 20.26 gram, 1 unit HP android merk infinix warna hitam, 1 unit HP android merk realme warna abu abu, 1 bungkus plastik pack kosong, dan uang tunai Rp 450.000,” ucapnya.
“YI saat diinterogasi mengakui barang bukti narkotika jenis Sabu yang disita itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial TY alis Toloy (Dalam lidik),” tuturnya lagi.
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, menyimpulkan.