Diduga Advokat Melakukan Hal Diluar Batas Kewenangan
garudasakti.id || Pekanbaru – Sebuah pengaduan resmi telah diajukan kepada DPC Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Pekanbaru oleh seorang individu kepada pengacara yang diduga melanggar kode etik. Pengaduan ini menyoroti serangkaian tindakan yang dianggap tidak professional dalam praktik hukum. Senin (25 Maret 2024).
Dalam pengaduan tersebut, M.Ridha Yahya menduga pengacara tersebut telah melanggar beberapa aspek kode etik, termasuk tetapi tidak terbatas pada konflik kepentingan, pengancaman. Namun pengaduan tersebut menyoroti kekhawatiran serius terhadap integritas dan etika dalam praktik hukum.
Bahwa di bulan Oktober 2022, PR diduga dengan sengaja telah melakukan kebohongan-kebohongan terhadap M. Ridha Yahya dengan mengatakan bahwa tanah M.Ridha Yahya yang terletak di Jalan Putri Indah RT. 002 RW. 001 Kel.Simpang Tiga, Kec.Bukit Raya Kota Pekanbaru seluas 20m X 30m dengan SHM No. 12925 BPN tanggal 09 April 2019 tidak termasuk atau dicaplok. Membuat M. Ridha Yahya percaya 100% dengan ucapan PR.
Bahwa sekira tanggal 20 November 2023 PR diduga melakukan pemagaran terhadap tanah M. Ridha Yahya seluas 11m X 30m dengan alasan PR melaksanakan isi putusan dari Mahkamah Agung bahwa tanah tersebut merupakan bagian tanah yang termasuk didalam Putusan Pengadilan yang dipegangnya.
Pada tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB M. Ridha Yahya mengajukan keberatan kepada PR dengan cara yang dilakukan PR, sehingga saat itu M. Ridha Yahya datang ke lokasi tanah dengan maksud melakukan pemagaran sesuai dengan luas ukuran tanah M. Ridha Yahya berdasarkan SHM No. 12925. Namun hal tersebut diduga dihalang-halangi oleh PR dengan cara PR membawa massa dengan jumlah lebih kurang 20 orang. Massa yang dibawa diduga oleh PR kemudian secara premanisme membongkar paksa pagar yang telah dibuat oleh M. Ridha Yahya pada hari itu.
Tidak hanya itu, Darmiwati yang juga merupakan punya alas hak di atas tanah tersebut sebagian, Kepada media ini Darmiwati menerangkan bahwa,” pada tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB Advokat PR mendatangi rumah. Saat itu tanpa didasari surat kuasa melakukan perbuatan mengancam akan menggugat tanah dan rumah yang ditempati oleh saya,”
” Dimana saat itu banyak saksi-saksi yang mendengar PR berucap dengan membentak sembari menakut-nakuti saya dihadapan anak kandung saya dengan ucapan “ibuk tidak usah banyak cerita, jangan saya ibuk lawan, nanti jatuh miskin ibuk saya buat, Lama-lama bisa gila ibuk nanti saya buat,” kata PR kepada Darmiwati.
Adapun Darmiwati mempertanyakan kepada PR, Darmi mengatakan,” pengacara hebat kau rupanya, main sembarang gugat aja kau, awas kau ya, saya laporkan kau nanti”
Dalam suasana jawab menjawab yang semakin panas tersebut PR kemudian berucap dengan maksud menakut-nakuti Darmiwati dengan ucapan” Paman saya ada di Mahkamah Agung buk, jangan sok-sok ibuk lagi, tidak akan bisa ibu melawan saya, habis ibuk nanti saya buat”. Ucap PR kepada Darmiwati.
Lebih lanjut Darmiwati seorang janda yang terintimidasi mempertanyakan Siapakah paman PR di Mahkamah Agung tersebut kata PR yang sempat direkam. “Paman saya di mahkamah Agung” ucap PR 8 maret 2024 di lokasi tanah.
Dengan demikian Muhammad Ridha Yahya yang juga secara bersamaan mengirimkan surat pengaduan nya Ke DPC Peradi yang ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan Dewan Pengurus Cabang (DPC) PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) di Pekanbaru, ” Saya melaporkan PR atas tindakannya yang saya anggap tidak pantas sebagai seorang Pengacara dan diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Advokat, melakukan kebohongan serta arogansi secara sepihak melakukan pemagaran yang bukan kewenangannya dan seharusnya PR sebaiknya ajukan terlebih dahulu permohonan eksekusi ke pengadilan yang berwenang,” ujar M. Ridha Yahya.
” Saya berharap agar Ketua dan Anggota Sidang Dewan Kehormatan DPC PERADI SAI Pekanbaru menyidangkan pelanggaran Kode Etik Advokat PR dan menjatuhkan sangsi yang tegas terhadap PR, dan diputuskan pengaduan ini dengan se adil- adilnya,” tutup M. Ridha Yahya.
(Tim)