Rokan Hilir – Menanggapi pemberitaan yang dimuat di media online Eradigitalnews.com berjudul “Lapor Pak Kapolda Riau!! Rokan Hilir Darurat Narkoba, Peredaran Merajalela, Dugaan Keterlibatan Oknum APH Setempat Mencuat”, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut menyampaikan hak jawab dan klarifikasi guna meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan sejumlah nama maupun inisial yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, termasuk dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH).
Menanggapi hal tersebut, pihak yang disebutkan atau merasa dirugikan dalam pemberitaan tersebut menegaskan bahwa informasi yang dimuat belum tentu benar dan belum pernah dikonfirmasi secara langsung kepada pihak terkait sebelum dipublikasikan.
Pihak yang memberikan hak jawab menyatakan bahwa tuduhan atau dugaan yang menyebut keterlibatan dalam aktivitas peredaran narkotika adalah tidak benar dan sangat merugikan nama baik serta reputasi pribadi maupun keluarga.
Selain itu, disebutkan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada proses hukum, penangkapan, ataupun penetapan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum terkait tuduhan tersebut.
“Kami menilai pemberitaan tersebut telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi mencemarkan nama baik. Oleh karena itu kami menggunakan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar pihak yang menyampaikan klarifikasi.
Dalam hak jawab tersebut juga disampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, namun meminta agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah.
Pihak yang memberikan hak jawab juga berharap kepada media yang memuat pemberitaan tersebut agar memberikan ruang yang proporsional untuk klarifikasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami menghormati kerja-kerja jurnalistik, namun kami juga berharap setiap pemberitaan dilakukan secara profesional dengan melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebutkan agar tidak menimbulkan fitnah atau informasi yang tidak benar,” tambahnya.
Melalui hak jawab ini, pihak yang merasa dirugikan berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum apabila memang terdapat dugaan tindak pidana yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya demi menjaga keberimbangan informasi.
(Redaksi / Tim)













