Example 728x250
Berita

Hak Jawab Kades Muara Uwai: Semua Proyek Desa Sesuai Musyawarah, Tidak untuk Kepentingan Pribadi

24
×

Hak Jawab Kades Muara Uwai: Semua Proyek Desa Sesuai Musyawarah, Tidak untuk Kepentingan Pribadi

Sebarkan artikel ini

Kampar – Setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan penyelewengan dana desa dan penjualan tanah kas desa di Muara Uwai, Kepala Desa Edi Akmal akhirnya angkat bicara. Ia dengan tegas membantah seluruh dugaan yang dinilai tidak berdasar dan menyesatkan.

Dalam klarifikasinya kepada awak media, Sabtu (1/11/2025), Edi Akmal menegaskan bahwa isu yang menyebut dirinya menjual tanah kas desa kepada anak kandungnya tidak benar sama sekali.

“Tidak ada penjualan tanah kas desa. Tanah yang dimaksud itu tanah pribadi keluarga saya yang sudah lama dimiliki sebelum saya menjadi Kepala Desa,” ujarnya.
“Jadi sangat keliru kalau disebut aset desa dijual. Itu murni fitnah,” tambahnya dengan nada tegas.

Menanggapi isu proyek badan jalan desa yang disebut mengarah ke kebun pribadinya, Edi menjelaskan bahwa pembangunan tersebut justru menjadi akses utama warga menuju lahan pertanian.

“Itu jalan umum, bukan jalan pribadi. Proyeknya hasil musyawarah desa dan disepakati dalam APBDes. Semua prosesnya transparan,” katanya.

Edi juga memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan telah melalui prosedur resmi sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Terkait dana pupuk bersubsidi dan dana Tahfiz Qur’an yang dipertanyakan warga, Edi menegaskan bahwa semua sudah dialokasikan sesuai perencanaan dan masih dalam tahap pelaporan ke kecamatan.

“Tidak ada yang kami gelapkan. Guru ngaji memang menerima bertahap sesuai jadwal kegiatan. Kalau ada keterlambatan, itu soal administrasi, bukan penyalahgunaan,” jelasnya.

Edi juga membantah tuduhan bahwa ia menguasai langsung uang desa tanpa peran bendahara.

“Semua dana dikelola oleh bendahara resmi melalui rekening desa. Tidak ada uang yang saya pegang pribadi. Kami punya bukti transaksi lengkap dalam sistem Siskeudes,” ungkapnya.

Sebagai bentuk transparansi, Edi Akmal bahkan meminta Inspektorat Kampar dan Kejaksaan Negeri Bangkinang untuk turun langsung memeriksa seluruh kegiatan dan laporan keuangan desa.

“Kami sangat siap diaudit. Silakan periksa, semua data terbuka. Saya tidak pernah takut karena kami bekerja sesuai aturan,” tegasnya.

Edi berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar yang belum tentu benar, dan meminta media untuk menyajikan pemberitaan secara berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Saya menghormati kerja jurnalis, tapi mohon agar berita dikonfirmasi dulu agar tidak menimbulkan fitnah dan keresahan di masyarakat,” tutupnya.

Hak jawab ini merupakan bentuk klarifikasi resmi dari Kepala Desa Muara Uwai, Edi Akmal, sesuai hak yang dijamin oleh Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

📌L/p: team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *