Pekanbaru — Keberadaan gelanggang permainan (gelper) di Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi adanya konfirmasi dan pemberitaan yang menyebutkan aktivitas gelper bebas beroperasi dan dikaitkan dengan praktik perjudian, pihak penyelenggara menegaskan bahwa gelanggang permainan yang mereka kelola murni diperuntukkan sebagai sarana hiburan dan rekreasi masyarakat.
Pihak penyelenggara menyampaikan bahwa sejak awal operasional, gelper di Pekanbaru disediakan semata-mata untuk hiburan, bukan sebagai ajang taruhan atau perjudian. Oleh karena itu, pengelola secara rutin memberikan imbauan kepada para pemain agar tidak melakukan praktik perjudian dalam bentuk apa pun.
Salah seorang pemain gelanggang permainan yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa terhibur dengan adanya sarana permainan tersebut. Ia menilai, aktivitas yang ada di dalam gelper tidak dapat serta-merta disebut sebagai perjudian.
“Dengan adanya gelanggang permainan, saya merasa terhibur. Kalau ada yang mengatakan ini perjudian, berarti orang tersebut yang mengubah hiburan menjadi perjudian,” ungkapnya, Kamis (18/12/2025).
Ia juga menegaskan bahwa tidak terdapat unsur taruhan dalam permainan yang disediakan. “Kegiatan gelanggang permainan hanya sebatas hiburan, tidak ada unsur taruhan atau perjudian,” ujarnya.
Gelanggang permainan sejatinya merupakan fasilitas hiburan yang dirancang untuk memberikan kesenangan dan rekreasi bagi masyarakat, termasuk keluarga. Di dalamnya tersedia berbagai jenis permainan, seperti mesin capit, permainan tembak-tembakan, serta permainan ketangkasan lainnya.
Pengawas Gelper 21 menegaskan bahwa apabila ada oknum yang menyalahgunakan fasilitas tersebut hingga berubah menjadi praktik perjudian terselubung, hal itu berada di luar tanggung jawab penyelenggara.
“Kalau ada gelper yang disalahgunakan menjadi tempat perjudian, itu bukan kami. Kami menyediakan sarana hiburan, bukan ajang taruhan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh aktivitas permainan yang ada tidak mengandung unsur perjudian. “Gelanggang permainan tanpa judi merupakan bentuk hiburan,” ujarnya.
Pihak penyelenggara kembali menegaskan bahwa seluruh gelanggang permainan di Pekanbaru yang tergabung telah sepakat menyediakan permainan semata untuk hiburan masyarakat. Di setiap sudut dan dinding ruangan juga terpasang jelas imbauan larangan melakukan praktik perjudian.
Meski dalam permainan terdapat hadiah, penyelenggara memastikan bahwa hadiah tersebut berupa barang, seperti boneka, rokok, gawai, atau mainan lainnya, bukan uang tunai. Hadiah diberikan berdasarkan keterampilan dan keahlian pemain dalam bermain, bukan berdasarkan taruhan.
“Terkait adanya permainan yang langsung memberikan uang, itu sudah di luar konteks kami sebagai penyedia gelanggang permainan di Pekanbaru,” tegas pengelola.
Selain sebagai sarana hiburan, keberadaan gelanggang permainan juga dinilai membantu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, sehingga turut mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran di Kota Pekanbaru.
Pihak penyelenggara juga menyatakan memahami dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku terkait gelanggang permainan. Mereka merujuk pada ketentuan hukum seperti Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP yang mengatur larangan perjudian.
“Kami melakukan pengawasan maksimal melalui petugas di lapangan untuk memastikan tidak ada praktik perjudian di dalam gelanggang permainan,” tutup pengawas.













