SIAK — Situasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Riau, mendadak tegang. Tiga narapidana kasus narkoba yang divonis hukuman mati dikabarkan kabur, Minggu dini hari, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Dua di antaranya berhasil ditangkap kembali, sementara satu narapidana bernama Epi Saputra masih buron hingga berita ini diterbitkan.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun tim media, ketiga napi melarikan diri dengan cara membobol pintu sel dari dalam. Mereka kemudian berlari ke arah kawasan hutan yang berada di sekitar kompleks Rutan Siak. Aksi tersebut baru terungkap setelah petugas jaga melakukan pengecekan rutin pada pagi harinya.
Petugas Rutan, Edi, saat dikonfirmasi, membenarkan peristiwa tersebut.
“Iya benar, ada tiga tahanan yang kabur. Dua sudah kami tangkap, satu lagi masih dalam pencarian,” ujarnya singkat.
Diketahui, tahanan yang masih buron, Epi Saputra, merupakan terpidana mati kasus narkotika. Ciri-cirinya disebut berpostur kurus, bertubuh kecil, mengenakan baju kaos hitam dan celana pendek saat terakhir kali terlihat.
Hingga Minggu sore, petugas gabungan dari Rutan Siak, kepolisian, dan TNI masih melakukan penyisiran intensif di kawasan hutan dan semak belukar yang berbatasan langsung dengan area rutan. Sejumlah pos penjagaan baru juga telah dipasang di titik-titik strategis untuk mempersempit ruang gerak pelarian.
“Kami masih di lapangan bersama pihak kepolisian mencari tahanan yang kabur. Mohon doa semoga segera tertangkap,” tambah Edi.
Peristiwa kaburnya narapidana hukuman mati ini sontak menjadi ujian berat bagi sistem pengawasan pemasyarakatan di bawah Kemenkumham Kanwil Riau, terutama setelah berbagai komitmen pembaruan yang digencarkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ditjenpas Maizar.
Sebelumnya, jajaran Kemenkumham Riau baru saja melaksanakan sejumlah pembaruan internal di awal dan pertengahan tahun 2025, di antaranya:
Pelantikan 3 Kepala Lapas (Bangkinang, Bengkalis, dan Tembilahan) serta 10 pejabat non-manajerial di lingkungan Ditjenpas Riau yang dilakukan langsung oleh Maizar pada Juli 2025.
Penandatanganan komitmen Zona Integritas menuju WBBM 2025 sebagai bentuk peningkatan akuntabilitas kinerja pemasyarakatan.
Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Triwulan III 2025 yang menegaskan dukungan penuh terhadap implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Namun kini, publik justru diguncang oleh peristiwa fatal yang menodai komitmen pembaruan tersebut. Bocornya sistem keamanan rutan dalam konteks terpidana mati yang berhasil kabur menimbulkan tanda tanya besar atas efektivitas pengawasan internal dan fungsi kontrol Ditjenpas di wilayah Riau.
Menanggapi hal ini, tim redaksi Gohukrim.com, Detakfakta.com dan Garudasakti.id , telah mengajukan permintaan konfirmasi resmi kepada KPR Rutan Siak, Reza, guna memastikan kronologis kejadian, langkah pengamanan, dan bentuk pertanggungjawaban institusional atas kasus ini.
Dalam pesan konfirmasi tersebut ditegaskan:
“Atas konfirmasi ini, baik dijawab maupun tidak, kami akan tetap menindaklanjuti informasi tersebut ke Kemenkumham Kanwil Riau Ditjenpas, Bapak Maizar, untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait sikap dan tindak lanjut atas peristiwa ini. Kami juga mohon izin untuk menayangkan hasil konfirmasi ini sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik dan informasi publik.”
Hingga saat ini, pihak Rutan Siak belum memberikan keterangan resmi maupun rilis pers kepada publik.
Sementara itu, aparat kepolisian bersama TNI dan petugas rutan masih terus mengejar Epi Saputra, sang terpidana mati yang kini berstatus buronan negara.
Insiden ini bukan sekadar pelarian — tetapi alarm keras bagi sistem pemasyarakatan nasional.
Di tengah sorotan publik terhadap reformasi Kemenkumham Riau, keamanan lembaga negara kembali dipertanyakan.
Apakah pembaruan yang dijanjikan hanyalah seremonial, atau akan benar-benar diuji melalui tindakan nyata?
(RED)****