Example 728x250
Berita

Gawat!! Sekdes Karya Indah M. Nur Diduga Selewengkan Anggaran Mencapai Rp.190 Juta untuk Jalan Semenisasi di Dusun I Sei Sibam

6
×

Gawat!! Sekdes Karya Indah M. Nur Diduga Selewengkan Anggaran Mencapai Rp.190 Juta untuk Jalan Semenisasi di Dusun I Sei Sibam

Sebarkan artikel ini

Kampar – Nama M. Nur juga disebut dalam salah satu dokumen Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait kasus keberatan hukum yang diajukan penggugat, menunjukkan posisinya sebagai pejabat desa bukan tanpa catatan di mata hukum. Fakta ini membuat publik semakin gelisah, menaruh curiga ada praktik gelap dalam pengelolaan keuangan desa.

M. Nur, Sekretaris Desa Karya Indah, yang semestinya memegang peran penting sebagai koordinator pengelolaan keuangan desa (PPKD) sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, saat dikonfirmasi justru terkesan panik. Ia mengaku akan menghubungi kadis dan menyuruh kepala dusun setempat, seraya meminta agar temuan investigasi ini tidak diberitakan. Sebuah sikap yang semakin mempertebal kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang ditutupi.

Di sisi lain, temuan investigasi di lapangan menguak fakta mencengangkan. Jalan semenisasi di Dusun I Sei Sibam, Desa Karya Indah, Tapung, Kampar, dengan anggaran Rp190 juta bersumber dari Dana Desa tahun 2024, rusak parah meski belum genap setahun selesai dikerjakan. Warga menuding proyek ini sarat dugaan mark-up, bahkan berpotensi menjerat aparat desa pada UU Tipikor.

Ironisnya, pada tahun 2025 Desa Karya Indah kembali mendapat kucuran Dana Desa jumbo senilai Rp1,6 miliar lebih, sebagaimana tercatat dalam data resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. Dengan rekam jejak dan dugaan penyimpangan yang kini disorot, publik pun khawatir dana jumbo ini hanya akan memperkaya segelintir pihak tanpa memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Kecurigaan semakin menguat karena peran Sekdes sebagai koordinator PPKD sejatinya adalah benteng transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan desa. Namun, sikap bungkam hingga upaya menekan media untuk tidak memberitakan justru menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ini hanya puncak gunung es dari praktik penyalahgunaan Dana Desa di Karya Indah?

Suara publik kini menggema: penegak hukum harus turun tangan. Fakta-fakta ini tidak bisa lagi dibiarkan tenggelam. Dana desa yang semestinya untuk rakyat jangan sampai berubah menjadi ladang bancakan oknum aparat desa yang bermain mata dengan proyek.

(Rls/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *