INHU – Perbuatan bejat seorang pemuda berinisial SA (23), warga Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, akhirnya terungkap ke publik. Pria yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta itu diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dua anak di bawah umur yang ternyata merupakan kakak beradik dan berlainan jenis kelamin
Kasus ini mencuat setelah seorang nenek—yang identitasnya disamarkan demi melindungi privasi keluarga—mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Seberida untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap cucu kandungnya, sebut saja A (14) (laki-laki) dan B (9) perempuan, bukan identitas sebenarnya.
Menurut keterangan dari Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Seberida, pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kami menerima laporan masyarakat mengenai dugaan kejahatan terhadap anak. Setelah dilakukan pendalaman, terduga pelaku berinisial SA berhasil kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” ujar Aiptu Misran dalam keterangannya kepada media.
Kasus ini terungkap ketika pelapor yang saat itu berada di Pekanbaru dihubungi oleh anggota keluarganya dari Belilas. Pelapor diminta segera pulang karena ada hal penting yang harus dibahas. Sesampainya di rumah, ia menerima pengakuan dari kedua cucunya mengenai kejadian yang mereka alami.
A, sang kakak, menyampaikan bahwa dirinya menjadi korban perbuatan asusila (sodomi) oleh SA. Sementara sang adik, B, juga mengaku mengalami perlakuan yang sama dan disetubuhi pada bulan Maret 2025 lalu, di lokasi yang sama. Mendengar pengakuan ini, sang nenek tidak tinggal diam dan langsung membawa masalah ini ke Polsek Seberida untuk ditindaklanjuti.
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti. Di antara barang bukti yang diamankan yakni pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian. Polisi juga telah memeriksa lokasi kejadian serta meminta visum dari pihak medis untuk memperkuat laporan.
“Penanganan kasus ini kami lakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Korban juga telah mendapatkan pendampingan dari keluarga dan akan kami arahkan ke layanan psikologis,” tambah Aiptu Misran.
Kepolisian menjerat SA dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku.
Polres Inhu mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak, baik di rumah maupun di lingkungan sekitar. Kejadian ini menjadi tamparan keras bahwa predator anak bisa muncul di mana saja dan kapan saja, bahkan di tempat yang dianggap aman.
“Anak adalah generasi masa depan bangsa. Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan mereka tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat dan aman dari tindak kekerasan atau pelecehan,” tutup Aiptu Misran.
Saat ini, proses hukum terus berjalan dan kasus ini akan diproses hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.