Pelalawan – Sebuah perkebunan sawit di Bunut diduga kuat belum kantongi ijin usaha perkebunan budidaya ( IUP- B), kebun sawit yang berkisar 300 hektar itu berada di Desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Riau.
Bahkan karyawan di perkebunan sawit tersebut juga diduga belum terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, terkait hal ini media mencoba mengkonfirmasi SDM kepala kebun namun hingga berita ini terbit media belum mendapatkan jawaban.
Informasi yang dihimpun awak media dari warga sekitar,perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki ijin tersebut adalah milik IG diduga belum miliki Dokumen Lingkungan (AMDAL), Ijin Usaha Perkebunan – Budidaya (IUP – B ), maupun Hak Guna Usaha (HGU).
Untuk itu masyarakat Bunut berharap agar Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas terkait segera melakukan pengecekan, ekan dan penertiban.
Warga Bunut yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa selain tidak memiliki HGU IUP-B maupun AMDAL perumahan ( Barak) karyawan juga tiidak layak huni.
” Semakin tidak miliki IUP dan AMDAL lihat lah pak barak nya tidak layak huni, bahkan jaminan pekerja juga tidak ada sebab mereka belum terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, dan keberadaan kebun ini tidak mendapatkan manfaat bagi kami karena perkenunan ini kurang berkontribusi kepada masyarakat. Para karyawan nya direkrut dari luar daerah dan kami hanya jadi penonton di kampung sendiri. ” Keluhnya.
Perusahaan perkebunan yang tidak memiliki IUP atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dapat dikenai sanksi pidana.Sanksi tersebut bisa berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Peeusahaan yang tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) memang berpotensi merugikan negara, terutama dalam bentuk kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan potensi masalah hukum, serta kerugian ekologis seperti deforestasi dan kerusakan lingkungan jika pembukaan lahan dilakukan secara ilegal.
Potensi Kerugian Negara dari Kebun Tanpa IUP adalah hilangnya penerimaan Negara sebab Perkebunan ilegal tanpa izin tidak membayar pajak dan retribusi yang seharusnya menjadi Pendapatan Negara maupun Daerah.
Rls/Tim