Pekanbaru – Lurah Tanah Datar saat ini menjadi sorotan publik, soalnya, hampir seluruh Warga yang ada di Kelurahan Tanah Datar tidak menerima tindakan Lurah Tanah Datar Fahdil Rahmat yang diduga semena-mena terhadap aset Pemerintah Kota Pekanbaru.
Salah satu aset Pemerintah Kota Pekanbaru yang di wakafkan oleh masyarakat jalan pangeran hidayat yaitu Balai Desa, yang awalnya di peruntukkan untuk Mushalla atau Balai Desa diduga di salah gunakan oleh Lurah Tanah Datar Fahdil Rahmat dan ketua LPM Tanah Datar Adrianto.
Dari informasi yang didapat oleh awak media, Tanah yang di wakafkan tersebut di sewakan oleh Lurah dan Ketua LPM Tanah Datar dan diduga uang sewanya di bagi-bagi bersama Ketua RW se- Kelurahan Tanah Datar.
Mendengar kabar seperti ini salah satu warga yang juga sesepuh yang sudah sangat lama tinggal di Jalan Ahmad Yani Gang Aridha yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan, tanah ini dulunya di wakafkan untuk Mushalla atau Balai Desa, tapi setelah kami lihat, Tanah Wakaf ini diduga disewakan oleh Lurah Tanah Datar dan Ketua LPM Tanah Datar,
Lanjutnya, tentu ini membuat kami sebagai Warga Kelurahan Tanah Datar tidak terima dengan hal ini, karena awalnya di Wakafkan untuk Mushalla atau Balai Desa, kenapa harus disewakan dan uang sewanya bukan di setorkan ke PAD Daerah atau membantu Masyarakat susah di kelurahan tanah datar, malahan uang sewanya digunakan untuk pribadi pak Lurah dan di bagi bersama-sama Ketua LPM serta ketua RW di kelurahan tanah datar, ungkap Warga.
Kami Warga Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota meminta ketegasan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho untuk segera mencopot pak Lurah Tanah Datar Fahdil Rahmat.
Perlu Kita Ketahui Bersama Bahwa, Sanksi hukum penyelewengan tanah wakaf dari pemerintah kota dapat berupa:
Sanksi Pidana
1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004: Pihak yang melakukan penyelewengan tanah wakaf dapat dijerat dengan pasal ini, yang mengatur tentang tindak pidana penyelewengan tanah wakaf.
2. Pasal 385 KUHP: Pihak yang melakukan penyelewengan tanah wakaf dapat dijerat dengan pasal ini, yang mengatur tentang tindak pidana penipuan.
3. Pasal 372 KUHP: Pihak yang melakukan penyelewengan tanah wakaf dapat dijerat dengan pasal ini, yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan.
Sampai berita ini dinaikkan, awak media ini belum mengkonfirmasi Lurah Tanah Datar Kota Pekanbaru Fahdil Rahmat dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya, agar berita yang kami tayangkan lebih berimbang dan tidak tendensius.
Bersambung…..
(Rls/Tim)