Siak, – Terciduk secara langsung oleh tim media ini, SPBU 14.286.136 di Kp.Rempak, Kecamatan Siak ,Kabupaten Siak, Semakin marak terjadi.BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU No 14.286.136 diduga telah melakukan persengkolan para Mafia ataupun Ke Mobil pekabaran,
Solar bersubsidi dari SPBU 14.286.136 Diduga dijual kepada kendaraan pelansiran dan para mafia hampir setiap harinya. Minggu (24/05/2025)
Hal ini sangat jelas sekali bahwa petugas SPBU No 14.286.136 diduga melanggar Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) perjanjian kerja antara pihak SPBU dengan Pertamina. Terlihat jelas sejumlah para Mafia dan kendaraan Mobil Diduga lansiran siap menunggu dan mengambil BBM jenis Solar bersubsidi.
Pelanggaran ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang tegas melarang kendaraan perusahaan, terutama yang terkait pertambangan dan perkebunan, untuk menggunakan BBM subsidi.
Selain itu, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar, hal ini jelas telah melanggar Undang-undang migas.
Dari pantauan Tim awak media ini, terlihat dengan jelas SPBU No 14.286.136 ini melayani pengisian BBM Subsidi Jenis Solar. Dengan adanya permainan para mafia BBM berupa solar bersubsidi ataupun menjual BBM, tentunya keuntungan yang didapat mencapai puluhan juta rupiah per hari, sehingga merugikan Negara dan menguntungkan pribadi para oknum mafia yang bermain secara terang-terangan.
Saat tim media melakukan investigasi dan menjumpai salah seorang warga yang enggan disebut namanya, ia mengatakan, “Para mafia hampir setiap hari nya bolak- balik menggambil BBM menggunakan mobil langsir untuk mengantre melakukan pengisian BBM berjenis Solar tersebut,
Bahwa SPBU ini kerap melakukan pengisian yang dijual serta kendaraan langsir siang dan malam. “Mereka terlihat santai seolah tidak takut akan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Tim awak media ini berharap kepada Bapak Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si agar dapat menangkap pelaku atau menindaklanjuti hasil investigasi Tim media ini serta Pertamina harus memberikan sangsi tegas kepada pihak SPBU 14-286.136 ,karna telah melanggar Undang-Undang Migas No. 22 tahun 2001 Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55. Jelas pelaku melanggar undang-undang tersebut.
Kami yakin Bapak Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si , adalah orang yang komitmen dan tegas dalam menyampaikan bahwa tindakan ilegal harus ditindak tegas. Jika ada oknum aparat penegak hukum yang ikut dalam permainan ilegal, mereka akan dipecat.
Jika terbukti, maka tindakan SPBU No. 14.286.136 ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU 22/2001. Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022, Kami berharap Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar serius memberantas pelanggaran Undang-Undang Migas.
Semoga APH Setempat Polsek Siak Dan Polres Siak dan Polda Riau dapat membuka mata dan dapat menindaklanjuti aktifitas aktivitas SPBU nakal yang melayani lansiran kepada para Mafia Penimbun BBM Subsidi Jenis Solar maupun Pertalite.Agar masyarakat biasa dapat merasakan dan lebih di perhatikan dalam pelayanan pembelian BBM subsidi,bukan hanya untuk kepentingan mereka pribadi yang memperkaya kan diri.
Sampai berita ini dinaikkan, tim investigasi awak media belum mengkonfirmasi SPBU No 14.286.136 Tersebut, dan pihak Polsek Siak pun belum dikonfirmasi oleh tim investigasi awak media terkait adanya Gawat Darurat !!! Diduga Antrian Mobil lansiran Di SPBU No 14.286.136 Kian Menjamur, APH Setempat Jangan Tutup Mata !!! , dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius,
Bersambung… (TIM*)