Example 728x250
Berita

GARMASI Riau Resmi Laporkan ke Mabes Polri Dugaan Kelalaian RSJ Tampan atas Kematian Ahmad Nurhadi

9
×

GARMASI Riau Resmi Laporkan ke Mabes Polri Dugaan Kelalaian RSJ Tampan atas Kematian Ahmad Nurhadi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 13 Juni 2025 — Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) Riau Jakarta secara resmi melaporkan dugaan kelalaian berat yang menyebabkan kematian tragis Ahmad Nurhadi, pasien RSJ Tampan Pekanbaru, ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Laporan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan HAM bagi warga negara, khususnya pasien dengan gangguan kejiwaan.

Ahmad Nurhadi, pemuda asal Rokan Hulu, Riau, dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 25 April 2025. Namun, keluarga menemukan berbagai kejanggalan serius, mulai dari kondisi jenazah yang tidak sesuai klaim bunuh diri, tidak diperlihatkannya CCTV, serta tidak adanya pengawasan medis maupun keamanan yang layak di lingkungan rumah sakit.

“Kematian ini bukan insiden biasa. Ini adalah alarm kegagalan negara melindungi warga rentan. Kami menuntut keadilan, transparansi, dan reformasi,” tegas Mulyadi, Ketua Umum GARMASI Indonesia sekaligus Koordinator Umum GARMASI Riau Jakarta.

TUNTUTAN LENGKAP GARMASI RIAU JAKARTA:

Kapolri membentuk tim investigasi independen untuk menyelidiki kematian Ahmad Nurhadi secara profesional dan transparan.

Kapolri memerintahkan Kapolda Riau untuk turun langsung menyelidiki dugaan kelalaian dan potensi tindak pidana dalam kematian ini.
Periksa seluruh petugas RSJ Tampan yang bertanggung jawab terhadap pasien sejak tanggal 21–25 April 2025.

Copot dr. Prima Wulandari, MKM dari jabatan Direktur RSJ Tampan karena dianggap lalai dalam pengawasan medis dan keamanan pasien.

Copot Sri Sadono Mulyanto, M.Han dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau atas lemahnya pengawasan dan pembiaran sistemik.

Perintahkan pihak RSJ untuk membuka akses CCTV dan dokumen medis kepada keluarga dan penyidik secara terbuka dan sah.

Audit total SOP dan sistem layanan RSJ Tampan oleh Kementerian Kesehatan dan Komnas HAM.

Berikan keadilan dan hak pemulihan psikologis serta hukum kepada keluarga korban.

Evaluasi ulang seluruh RSJ di Indonesia, khususnya yang milik pemerintah daerah, agar tragedi serupa tidak terulang.

Tindak tegas pihak yang terbukti lalai, menyembunyikan informasi, atau terlibat dalam rekayasa informasi medis.
Lindungi saksi dan keluarga korban dari intimidasi atau tekanan dalam proses hukum.

Libatkan Komnas HAM, Ombudsman RI, dan LPSK dalam pengawasan penanganan kasus.

Perintahkan Polda Riau membuka penyelidikan baru yang objektif dan transparan dengan supervisi langsung dari Mabes Polri.

Sampaikan hasil autopsi (jika dilakukan) kepada keluarga secara resmi dan lengkap.

GARMASI Riau Jakarta menegaskan bahwa kematian Ahmad Nurhadi bukan sekadar tragedi keluarga, melainkan kegagalan sistemik layanan kesehatan mental yang memerlukan intervensi negara secara serius.

“Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran dan keadilan ditegakkan. Ini perjuangan untuk Nurhadi, dan untuk seluruh pasien jiwa yang seringkali dilupakan oleh sistem,” tutup Mulyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *