Example 728x250
Berita

Galian C Tanah Urug Diduga Ilegal di Rumbai Pekanbaru Kian Tak Terkendali

4
×

Galian C Tanah Urug Diduga Ilegal di Rumbai Pekanbaru Kian Tak Terkendali

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru – Aktivitas galian C berupa pengambilan tanah urug yang diduga ilegal di wilayah Rumbai, Kota Pekanbaru, dilaporkan kian merajalela dan berlangsung secara terbuka. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat serta menimbulkan tanda tanya besar terhadap pengawasan dari pihak berwenang, Minggu (5/4/2026).

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kegiatan tersebut masih terus beroperasi tanpa hambatan berarti. Sejumlah alat berat terlihat aktif melakukan penggalian dan pengangkutan tanah urug dari lokasi yang diduga belum mengantongi izin resmi.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa salah satu titik aktivitas galian tersebut berada di bawah pengawasan seseorang bernama Deden. Sementara untuk pelaksanaan teknis di lapangan, operasional disebut dipercayakan kepada seorang pria bernama Sinaga.

Praktik galian C tanpa izin ini diduga melanggar ketentuan perundang-undangan terkait pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Selain berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD), aktivitas ini juga membawa dampak serius terhadap lingkungan, seperti kerusakan lahan, potensi longsor, hingga terganggunya ekosistem sekitar.

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas yang terus berlangsung tersebut. Selain debu dan kebisingan, kondisi jalan di sekitar lokasi juga dilaporkan mengalami kerusakan akibat lalu lalang kendaraan berat pengangkut tanah.

“Kami khawatir kalau dibiarkan terus, dampaknya makin besar. Jalan rusak, lingkungan terganggu, dan tidak ada kejelasan izinnya,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait di Kota Pekanbaru untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan tegas. Mereka menilai pembiaran terhadap aktivitas ini hanya akan memperparah kondisi di lapangan dan mencederai penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi berwenang terkait legalitas kegiatan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut guna memperoleh klarifikasi dan informasi yang berimbang.

Maraknya dugaan aktivitas galian C ilegal di wilayah Riau kembali menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan serta memastikan setiap kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *