Tualang, 3 Juni 2025 — Aktivitas pertambangan batuan jenis tertentu berupa tanah urug yang dikelola oleh PT. Riau Biru Abdi secara resmi telah beroperasi di wilayah Kelurahan Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Operasi ini dilakukan berdasarkan izin resmi dari pemerintah dan dipastikan telah memenuhi seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh regulasi perundang-undangan di sektor pertambangan dan lingkungan hidup.
Perusahaan tersebut memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) dengan komoditas tanah urug, dan telah melewati tahapan administratif serta teknis yang diperlukan sebelum memulai aktivitas eksploitasi. Adapun rincian legalitas dan data perizinan sebagai berikut:
Nama Perusahaan: PT. Riau Biru Abdi
Jenis Komoditas: Tanah Urug (Batuan Jenis Tertentu)
Lokasi: Kelurahan Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau
Kode Wilayah: 2114085192025003
Nomor Izin: 12032400123790005
Nomor Surat: 07/RBA-Adm/III/2025
Nomor Keputusan: 188/DLHK-PPLHK/0054
Luas Wilayah Izin: 8,87 hektar
Manajemen PT. Riau Biru Abdi menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Perusahaan juga mengklaim akan berperan aktif dalam mendukung pembangunan infrastruktur daerah dengan menyediakan material urug yang legal dan berkualitas, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
“Seluruh kegiatan penambangan kami pastikan sesuai dengan aturan. Kami berkomitmen menjalankan operasional yang bertanggung jawab, baik terhadap lingkungan maupun terhadap masyarakat sekitar. Pengawasan internal kami juga terus berjalan untuk memastikan SOP dijalankan di lapangan,” ujar perwakilan manajemen PT. Riau Biru Abdi dalam keterangannya, Selasa (3/6).
Sementara itu, pihak Kelurahan Maredan menyambut baik kehadiran aktivitas pertambangan yang telah mengantongi izin resmi tersebut. Selain meningkatkan perputaran ekonomi lokal, kegiatan ini juga diharapkan tidak menimbulkan gangguan lingkungan karena adanya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait lainnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak melalui surat keputusan nomor 188/DLHK-PPLHK/0054, sebelumnya telah menegaskan bahwa operasi pertambangan oleh PT. Riau Biru Abdi telah memenuhi syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL-RPL) sebagaimana mestinya.
Dengan beroperasinya Galian C yang legal ini, masyarakat diimbau untuk mendukung operasional yang sah serta melaporkan apabila terdapat aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan tidak sesuai ketentuan. Pemerintah daerah juga diminta untuk terus melakukan pengawasan agar aktivitas pertambangan memberikan manfaat nyata dan tidak menimbulkan dampak negatif.
Tentang PT. Riau Biru Abdi
PT. Riau Biru Abdi merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertambangan dan penyediaan material konstruksi, dengan fokus pada pertambangan tanah urug yang dibutuhkan untuk berbagai proyek pembangunan di wilayah Riau dan sekitarnya. Perusahaan mengedepankan prinsip legalitas, profesionalisme, dan tanggung jawab sosial dalam setiap kegiatan usahanya.(tim)