Example 728x250
Berita

Galian C Ilegal di Bencah Lesung: Masyarakat Resah dan Dampak Kerusakan Infrastruktur Lingkungan Semakin Meningkat

7
×

Galian C Ilegal di Bencah Lesung: Masyarakat Resah dan Dampak Kerusakan Infrastruktur Lingkungan Semakin Meningkat

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru,- Fakta Menyampaikn Dalam laporan terbaru, tim investigasi menemukan aktivitas galian C ilegal di wilayah Bencah Lesung, Kecamatan Tenangan Raya. Pemilik galian C yang teridentifikasi dengan inisial (Tg) diketahui mengoperasikan dua unit alat berat jenis excavator dan puluhan truk dam hingga menyebabkan kerusakan pada infrastruktur jalan dan meningkatkan debu yang mengganggu masyarakat sekitar.

Tim investigasi menanyakan kepada pemilik usaha tentang perizinan galian C namum Inisial (Tg) tidak bisa menjawab dari perizinan usaha tersebut, Tapi pemilik menyampaikan adanya kegiatan galian C ini sudah ada kordinsi dengan kapolsek tenayan raya.

Masyarakat setempat mengungkapkan kekhawatiran mereka mengenai dampak dari kegiatan ini, termasuk debu yang menempel di rumah dan jalanan yang rusak parah. Tim media pun berupaya mengkonfirmasi dengan pemilik usaha ilegal tersebut mengenai legalitas operasionalnya.

Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin resmi. Kegiatan galian C yang tidak memiliki izin berpotensi melanggar ketentuan hukum dan mengakibatkan sanksi bagi pelakunya.

Poin Penting:
– Aktivitas galian C ilegal terdeteksi di Bencah Lesung.
– Pemilik berinisial Tg menggunakan alat berat tanpa izin.
– Masyarakat resah karena dampak debu dan kerusakan jalan.
– Pelanggaran terhadap UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *