Example 728x250
Berita

FORUM PERGERAKAN AKTIVIS MAHASISWA RIAU RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI SKT/SKGR KE KEJATI RIAU

4
×

FORUM PERGERAKAN AKTIVIS MAHASISWA RIAU RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI SKT/SKGR KE KEJATI RIAU

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, Senin, 21 Juli 2025 — Forum Pergerakan Aktivis Mahasiswa Riau (FPAM Riau), sebuah aliansi mahasiswa yang konsisten mengawal isu korupsi dan penyelamatan lingkungan di Provinsi Riau, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan/atau SKGR di kawasan hutan negara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Laporan tersebut diserahkan secara langsung pada Senin, 21 Juli 2025, dan diterima resmi oleh pihak Kejati Riau. Proses penyampaian pengaduan dikawal ketat oleh personel dari Satuan Intelkam Polresta Pekanbaru guna memastikan jalannya aksi berlangsung tertib dan aman.

Aksi ini dipimpin oleh Maldi, aktivis mahasiswa Riau yang dikenal vokal memperjuangkan penegakan hukum dan keadilan lingkungan hidup. Dalam keterangannya kepada media, Maldi menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk keseriusan mahasiswa dalam menuntut pertanggungjawaban hukum atas kejahatan lingkungan yang terjadi di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

SAAT DI TUNJUKKAN KE AWAK MEDIA DUA TUNTUTAN UTAMA FPAM RIAU:

1. Mendesak Kejati Riau bekerja sama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Riau untuk segera melakukan ekspos resmi atas kerugian negara akibat penerbitan ilegal SKT/SKGR di kawasan hutan konservasi dan produksi terbatas.

2. Menuntut penetapan tersangka terhadap Ilyas Sayang (IS), yang diduga sebagai aktor utama dalam penerbitan SKT/SKGR secara melawan hukum di atas kawasan hutan negara.

DASAR HUKUM YANG DIJADIKAN RUJUKAN:

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Peraturan-peraturan lainnya yang mengatur pendaftaran dan legalitas surat tanah

Dalam konferensi pers yang digelar usai penyerahan laporan, Maldi menegaskan bahwa aksi ini bukanlah formalitas semata, melainkan desakan serius kepada Kejaksaan Tinggi Riau agar segera bertindak dan tidak tutup mata terhadap persoalan yang telah merusak lingkungan dan merugikan negara secara sistematis.

“Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, kami tidak akan tinggal diam. Mahasiswa bersama masyarakat sipil akan turun ke jalan dalam jumlah besar untuk menyuarakan tuntutan keadilan. Hukum jangan hanya tajam ke bawah, tapi harus adil kepada siapa pun yang bersalah, termasuk elit yang menyalahgunakan kewenangan,” tegas Maldi di depan Kantor Kejati Riau.

Lebih lanjut, Maldi menekankan bahwa FPAM Riau berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis lingkungan, akademisi, dan media untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses hukum agar tidak dipetieskan atau dijadikan komoditas politik.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. Ini adalah kejahatan lingkungan dan korupsi struktural yang harus diungkap dan diproses hukum dengan tegas dan adil, tanpa pandang bulu,” pungkas Maldi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *