DUMAI – 7 Januari 2026 Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Dumai bersama jajaran Polres Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, serta pihak Agrinas menggelar dialog dan diskusi lapangan dengan perwakilan PT. Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) di kawasan Jalan Pelintung, Kota Dumai. Lahan tersebut diketahui telah disita oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan menjadi objek sengketa pengelolaan.
Dialog tersebut dihadiri langsung oleh Manajer Agrinas dari Jakarta, Wakil Direktur Agrinas Bapak Elfitri, serta Legal Agrinas, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dan Agrinas dalam menyelesaikan permasalahan lahan secara dialogis dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kehadiran Forkopimda, Jaksa, dan aparat kepolisian bertujuan untuk memastikan proses berjalan tertib, aman, serta menghormati keputusan negara.
Namun sangat disayangkan, dalam dialog dan diskusi tersebut, pihak PT. DMMP tidak dihadiri oleh pemilik maupun direktur perusahaan, melainkan hanya diwakili oleh seorang koordinator lapangan. Ketidakhadiran pimpinan tertinggi PT. DMMP ini dinilai menghambat pengambilan keputusan strategis, mengingat agenda utama dialog adalah pelaksanaan eksekusi dan penertiban lahan yang telah disita negara.
Dalam forum tersebut, Forkopimda Dumai bersama Kejaksaan dan Polres menyampaikan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan dalam rapat resmi di Kantor Forkopimda Dumai, yang mengatur langkah-langkah penertiban dan eksekusi lahan Ex PT. DMMP. Namun pada pelaksanaannya di lapangan, pihak PT. DMMP dinilai tidak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat, sehingga dialog yang diharapkan menghasilkan solusi justru berakhir tanpa keputusan konkret.
Akibat tidak tercapainya kesepakatan dan gagalnya eksekusi lahan oleh aparat bersama Forkopimda, situasi di lapangan semakin memanas. Kondisi ini membuat PT. Riden Jaya Konstruksi, selaku pemenang KSO yang sah dari Agrinas, terpaksa mengambil langkah masuk ke lahan Ex PT. DMMP untuk menjalankan aktivitas sesuai mandat yang diterimanya.
Masuknya PT. Riden Jaya Konstruksi ke area tersebut memicu bentrokan fisik antara pihak pemenang KSO dan eks PT. DMMP. Bentrokan tersebut ditandai dengan aksi saling lempar batu dan kayu dari kedua belah pihak, yang menyebabkan situasi keamanan di lokasi menjadi tidak kondusif dan menimbulkan kekhawatiran akan eskalasi konflik yang lebih luas.
Forkopimda Dumai bersama aparat keamanan segera mengambil langkah pengamanan guna mencegah jatuhnya korban lebih lanjut dan mengendalikan situasi di lapangan. Pihak Agrinas menegaskan kembali bahwa proses pengelolaan lahan harus mengacu pada keputusan resmi dan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis.
Peristiwa ini menjadi sorotan serius, mengingat lahan tersebut telah berstatus sita negara dan seharusnya setiap pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Forkopimda Dumai menegaskan bahwa penyelesaian konflik akan terus diupayakan melalui jalur hukum dan koordinasi dengan pemerintah pusat, guna memastikan kepastian hukum, keamanan, serta ketertiban di wilayah Dumai.***
putra.











