Example 728x250
Berita

Forkopimda Dumai dan Polres Gagal Lakukan Eksekusi Lahan Eks PT. DMMP di Jalan Pelintung

7
×

Forkopimda Dumai dan Polres Gagal Lakukan Eksekusi Lahan Eks PT. DMMP di Jalan Pelintung

Sebarkan artikel ini

Dumai – 7 Januari 2026 Upaya eksekusi lahan milik eks PT. Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) yang berlokasi di Jalan Pelintung, Kota Dumai, oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Dumai bersama Polres Dumai, dinyatakan gagal dilaksanakan. Padahal, lahan tersebut sebelumnya telah disita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) karena diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kegiatan yang dijadwalkan sebagai langkah lanjutan dari hasil rapat resmi di Kantor Forkopimda Dumai itu, justru menuai kekecewaan berbagai pihak. Dalam pelaksanaannya, pihak PT. DMMP tidak menghadirkan direktur maupun kuasa hukumnya yang diketahui bernama Aliyong alias Suryalim. Kehadiran PT. DMMP hanya diwakili oleh seorang koordinator lapangan, yang dinilai tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan strategis terkait eksekusi lahan.

 

Sebelum pelaksanaan eksekusi, Forkopimda Dumai yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota Dumai, Kejaksaan, serta Polres Dumai terlebih dahulu melakukan dialog dan diskusi bersama koordinator PT. DMMP. Dialog tersebut dimaksudkan untuk mencari jalan terbaik dan memastikan proses eksekusi berjalan sesuai hukum serta menghindari konflik di lapangan. Namun sangat disayangkan, hasil dialog tersebut tidak membuahkan keputusan tegas untuk melanjutkan eksekusi lahan.

 

Kegagalan eksekusi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah disepakati bersama dalam rapat sebelumnya di Kantor Forkopimda Dumai. Pada rapat tersebut, pihak eks PT. DMMP telah menyatakan kesediaannya untuk mematuhi proses hukum dan mendukung pelaksanaan eksekusi lahan yang telah disita oleh negara.

 

Akibat tidak adanya tindakan tegas dari Forkopimda dan aparat penegak hukum di lokasi, situasi di lapangan menjadi tidak terkendali. Pihak PT. Riden Jaya Konstruksi selaku pemenang Kerja Sama Operasi (KSO), bersama masyarakat setempat di Pelintung, terpaksa memasuki lahan eks PT. DMMP. Langkah ini diambil karena lahan tersebut secara hukum telah ditetapkan untuk dikelola oleh pemenang KSO.

 

Namun, masuknya PT. Riden Jaya Konstruksi ke dalam lahan tersebut justru memicu bentrokan dengan pihak eks PT. DMMP. Bentrokan tidak terhindarkan, di mana kedua belah pihak saling melempari batu dan kayu. Insiden tersebut menimbulkan ketegangan dan keresahan di tengah masyarakat Pelintung yang berharap adanya kepastian hukum dan ketertiban.

 

Muncul pertanyaan besar di tengah publik, ada apa dengan Forkopimda dan Polres Dumai sehingga eksekusi lahan eks PT. DMMP tidak jadi dilaksanakan, padahal kesepakatan bersama telah dibuat beberapa hari sebelumnya. Kondisi ini menimbulkan dugaan lemahnya penegakan hukum serta ketidaktegasan aparat dalam menjalankan keputusan yang telah disepakati.

 

Masyarakat Dumai dan berbagai pihak mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan dan mengusut tuntas penyebab gagalnya eksekusi lahan tersebut. Hal ini penting mengingat secara hukum PT. DMMP telah dinyatakan melanggar undang-undang, dan lahan tersebut telah disita oleh negara. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dinilai sangat dibutuhkan agar kejadian serupa tidak kembali terulang serta demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *