NIAS SELATAN – Diduga Taliasa Laia bersama dengan dua orang anaknya yang bernama (Kharisman Laia dan Apriman Jaya Laia) memalsukan beberapa dokumen dan mengubah umur Huafina Bu,ulolo (ibu kandung Taliasa Laia) di Kartu Keluarga serta dibeberapa dokumen lainya untuk mendaftarkan Huafina Bu,ulolo di PT AIA Financial dan untuk menjadi ahli waris satu satunya di BPJS tenagakerja serta di Tabungan CU SOHAGAINI milik Huafina Bu,ulolo. Taliasa Laia bersama dua orang anaknya warga Desa Sifalago Susua, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatra Utara.
Untuk saat ini beberapa anak kandung dari Huafina Bu,ulolo (almarhum) tidak setuju dengan apa yang dilakukan oleh saudara mereka Taliasa Laia bersama dua orang anaknya Kharisman Laia dan Apriman Jaya Laia (Cucu dari Almarhum Huafina Bu,ulolo) yang diduga dengan sengaja mengubah umur Huafina Bu,ulolo dan memalsukan beberapa dokumen, hanya demi mendaftarkan Huafina Bu,ulolo ke PT AIA Financial dan untuk menjadi Ahli waris satu satunya BPJS ketenaga kerjaan dan CU Sohagaini (milik almarhum Huafina Bu,ulolo).
Perlu diketahui, PT AIA Financial, sebuah perusahaan asuransi jiwa dan bagian dari AIA Group, yang menawarkan berbagai produk asuransi, salah satunya asuransi jiwa.
BPJS ketenagakerjaan serta Tabungan di CU SOHAGAINI Milik Huafina Bu,ulolo, ingin diambil alias Taliasa Laia secara diam diam dan sembunyi ingin menjadi ahli waris tanpa meminta persetujuan beberapa saudara/i Ny (anak kandung Huafina Bu,ulolo). Sebelumnya Huafina Bu,ulolo lahir pada Tanggal 16 September 1948 dan meninggal pada tanggal 08 Mei 2025.
Untuk mendapatkan warisan dari asuransi Huafina Bu,ulolo (ibu kandung Taliasa Laia) diduga secara diam diam Taliasa Laia bersama dua orang anaknya mengubah umur Huafina dan Tindakan yang dilakukan Taliasa Laia tidak diketahui, tidak disetujui oleh beberapa anak dari Huafina Bu,ulolo beserta keputusan Taliasa Laia tersebut dianggap hanya sepihak.
Beberapa anak kandung Huafina Bu,ulolo meminta kepada PT AIA Financial, BPJS tenagakerja dan ketua CU SOHAGAINI “untuk tidak menyetujui pendaftaran di PT AIA Financial apalagi memberikan, mewariskan BPJS tenagakerja dan tabungan di CU SOHAGAINI milik ibu kami kepada saudara kami Taliasa Laia bersama dua orang anaknya itu, yang diduga sengaja mengubah umur ibu kami, tanpa kami ketahui dan tanpa persetujuan kami anak-anak yang laian dari ibu Huafina Bu,ulolo,” ucap salah satu anak Huafina lewat awak media.
“Perilaku Taliasa Laia bersama dua orang anaknya ini sangat memalukan, melanggar hukum dan termasuk anak durhaka. Kami juga meminta kepada Bapak Kepala Desa Sifalago Susua untuk menyelesaikan persoalan ini serta kepada Ketua CU SOHAGAINI untuk tidak menyetujui apalagi memberikan Ahli Waris sisa Tabungan CU milik ibu kami kepada Taliasa Laia bersama dua orang anakNya tanpa ada persetujuan kami dan meminta pertanggungjawaban dari Dinas Kependudukan Nias Selatan yang diduga ikut bekerjasama dengan Fatiasa Laia bersama dua orang anaknya Kharisman Laia dan Apriman Jaya Laia diduga sengaja mengubah umur Huafina Bu,ulolo di Kartu Keuarga dan dibeberapa dokumen yang lain. Dan secepatnya akan kami laporkan kejadian ini ke pihak Aparat Penegak Hukum (Polres Nias Selatan dan Polda Sumatera Utara)” tegas beberapa anak Huafina kepada Awak Media.
Lanjut, terkait dengan persoalan ini yang sudah sangat jelas melanggar Hukum yang berlaku di Indonesia, sebagaimana yang disebut di Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), pemalsuan identitas atau pemalsuan nama dari data pribadi milik orang lain untuk keuntungan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan subjek data, dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. (Red) (Tim/HPL)
Bersambung….