Inhil, – Sebuah surat resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir (Dishub Inhil) yang diteken oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut (Kabid Lalin Laut), Rianto Musri, menimbulkan pertanyaan publik terkait kapasitas pejabat tersebut dalam menandatangani dokumen Pemberitahuan Rencana Pengoperasian Kapal (RPK).
Salah satu dari surat yang di tandai tangani oleh Rianto Musri adalah surat bernomor 500.7/DISHUB-LLAV/2025/159 bertanggal 8 Mei 2025, berisi pemberitahuan pengoperasian kapal di perairan sungai dan danau wilayah Inhil.
Terlebih lagi, Kabid Rianto juga mengaku sebagai wartawan aktif meskipun dengan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dokumen ini ditandatangani langsung oleh Rianto sebagai Kabid Lalin Laut dan bukan oleh kepala dinas.
Saat dikonfirmasi, Rianto membenarkan bahwa dirinya menandatangani RPK tersebut dengan dasar SK Pelimpahan Wewenang No.800/763/Dishub-Set tanggal 21 November 2024, serta menyebut bahwa dokumen itu bukanlah izin resmi tetapi hanya pemberitahuan.
Ia juga menyampaikan bahwa sejauh ini telah menandatangani tiga RPK, dan beralasan memiliki dasar kuat berupa pelatihan teknis Syahbandar serta SK Bupati tentang pembentukan tim teknis perizinan.
Tak hanya itu, yang mengejutkan, Rianto secara terbuka menyatakan bahwa dirinya juga merupakan anggota pers aktif. “Saya juga anggota PERS, kartu saya sampai saat ini masih berlaku,” ungkapnya kepada wartawan.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan resmi dari Sekretaris Dishub Inhil, Antoni. Saat dihubungi awak media, Antoni menyatakan tegas tidak boleh seorang ASN menjadi wartawan, dan tidak ada kebijakan apapun di Dishub yang memberikan izin terkait itu.
Ketika kembali dikonfirmasi mengenai dasar dirinya dapat menjadi wartawan meski berstatus ASN, Rianto tidak mampu memberikan penjelasan yang jelas, dan saat di kunjungi ke kantor dishub beliau mengatakan di polres, dan menyuruh awak media mendatangi kantor medianya.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap kode etik ASN serta potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas publik.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN dilarang merangkap profesi lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, termasuk menjadi wartawan.
Selain itu, keterlibatan ASN dalam kegiatan jurnalistik yang bersifat independen berpotensi melanggar prinsip netralitas dan profesionalitas birokrasi.
Apakah benar SK pelimpahan wewenang tersebut memberikan hak penuh kepada Kabid untuk bertindak atas nama dinas?
Mengapa dokumen-dokumen penting tidak ditandatangani oleh kepala dinas selaku penanggung jawab tertinggi?
Dan yang paling penting, mengapa seorang ASN bisa sekaligus mengklaim sebagai wartawan tanpa sanksi atau pengawasan dari instansi?
Situasi ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan internal di lingkungan Pemkab Inhil dan berpotensi mencoreng citra pelayanan publik yang seharusnya bersih, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Mengingat banyaknya pertanyaan yang muncul dari publik, termasuk potensi maladministrasi dan pelanggaran etik, Dishub Kabupaten Inhil dan Inspektorat Daerah diminta segera melakukan klarifikasi terbuka dan audit internal terhadap surat-surat yang ditandatangani Kabid tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran wewenang maupun kode etik ASN, penindakan tegas harus dilakukan.