Tangerang, 25 Oktober 2025 — Hasil investigasi lapangan pada Jumat dini hari, 24 Oktober 2025, menunjukkan bahwa Pendekar Bar, salah satu tempat hiburan malam di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, masih beroperasi hingga sekitar pukul 05.15–05.30 WIB.
Sejumlah pengunjung terlihat baru meninggalkan lokasi menjelang pukul setengah enam pagi.
Aktivitas penutupan tempat dan pembersihan area berlangsung setelah itu. Sementara dari hasil konfirmasi pada Sabtu (25/10/2025) kepada salah satu petugas keamanan yang berjaga di sekitar lokasi, dibenarkan bahwa kegiatan malam sebelumnya baru benar-benar selesai dan ditutup sekitar pukul 05.00 pagi.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap jam operasional tempat hiburan malam, yang semestinya dibatasi hingga pukul 02.00 WIB, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun dari warga sekitar dan beberapa sumber di lokasi, terdapat dugaan bahwa aktivitas bar tersebut mendapat dukungan atau perlindungan informal dari oknum tertentu.
Beberapa sumber menyebutkan adanya oknum yang dikaitkan dengan kelompok masyarakat setempat (diduga berafiliasi dengan ormas BPPKB Banten) serta seorang individu berinisial N (Nana), warga sekitar, yang disebut kerap berada di area tersebut.
Selain itu, hasil konfirmasi kepada petugas parkir valet kendaraan di sekitar area bar juga menyebutkan adanya sosok yang disebut-sebut merupakan anggota kepolisian dari Polres Tangerang Selatan, berinisial D.I, yang kerap hadir di lokasi dan diduga berperan sebagai pengaman informal.
Seluruh informasi tersebut masih bersifat indikatif dan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak berwenang, baik dari Polres Tangerang Selatan, Satpol PP, maupun Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang.
Publik berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dan pola aktivitas di Pendekar Bar, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang atau perlindungan dari oknum tertentu.
Kejadian ini menjadi catatan penting bagi masyarakat bahwa penegakan aturan di sektor hiburan malam harus berjalan tanpa tebang pilih, dengan prinsip transparansi, ketertiban, dan tanggung jawab sosial.
Red M Sutisna













