Example 728x250
Berita

Dugaan Keracunan Program MBG di Tembilahan: Temuan Daging Busuk dan Mie Berlendir, PPWI Siap Jalankan Program Sesuai Standar Nasional

6
×

Dugaan Keracunan Program MBG di Tembilahan: Temuan Daging Busuk dan Mie Berlendir, PPWI Siap Jalankan Program Sesuai Standar Nasional

Sebarkan artikel ini

Tembilahan – Kasus dugaan keracunan massal yang menimpa puluhan siswa SD di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memicu keprihatinan publik. Temuan dari anak anak yang jadi korban keracunan mengungkap adanya bahan makanan berupa daging berbau busuk dan mie berlendir, yang diduga kuat menjadi penyebab utama insiden tersebut.

 

Insiden terjadi pada Jumat (24/08), saat program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibagikan kepada para siswa di beberapa sekolah. Sorenya setelah menyantap makanan, sejumlah siswa mengalami gejala mual, muntah, pusing, hingga harus mendapatkan perawatan medis. Hingga kini, sedikitnya 28 siswa dilaporkan menjadi korban dan sebagian besar telah mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menegaskan pentingnya penerapan standar ketat dalam pengolahan makanan.

“Dapur dengan Sertifikat Kelayakan Keamanan Pangan (SKKP) wajib menjalankan SOP ketat mulai dari pemilihan bahan baku, penyimpanan, hingga proses pengolahan. Bila ditemukan daging busuk atau mie berlendir, jelas ada pelanggaran serius terhadap standar tersebut,” tegas Wilson.

 

Lebih lanjut, Wilson menyatakan bahwa PPWI siap mengerjakan program-program pemerintah seperti MBG sesuai standar nasional, dengan pengawasan ketat agar tidak terulang kasus serupa.

“Kami memiliki sistem, tenaga profesional, serta mekanisme pengawasan berbasis SKKP. PPWI siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan keamanan pangan dan keselamatan penerima manfaat,” tambahnya.

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 86 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dikenai sanksi pidana.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar keamanan.

Jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan, pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Inhil dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk segera mempublikasikan hasil pemeriksaan laboratorium secara transparan, serta mengevaluasi SPPG yang menjadi rekanan program MBG.

Dikarenakan saat press rilis, Dinkes dinilai tidak transparan, sebab hasil laboratorium tidak di tayangkan ke publik pada saat pertemuan, dan menjadi pertanyaan semua pihak terkait hasil yang sebenarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *