Kuantan Singingi – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Pada Kamis (2/4/2026), terpantau sedikitnya dua unit alat dompeng masih beroperasi di wilayah Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga dikelola oleh seorang berinisial Didi. Kedua unit dompeng terlihat aktif melakukan pengerukan material di lokasi, tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, meski aktivitas berlangsung secara terang-terangan, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Warga pun mulai resah, mengingat dampak yang ditimbulkan dari praktik PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Penggunaan alat dompeng dalam aktivitas PETI dikenal kerap melibatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, yang dapat mencemari aliran sungai dan merusak ekosistem. Selain itu, kerusakan lahan akibat pengerukan tanpa reklamasi juga menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan di wilayah tersebut.
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran berat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 ditegaskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Tak hanya itu, praktik PETI juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Masyarakat berharap aparat terkait, baik dari kepolisian maupun instansi teknis, segera turun tangan untuk melakukan penertiban. Penegakan hukum yang tegas dinilai sangat penting guna menghentikan aktivitas ilegal tersebut serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait keberadaan dan aktivitas dua unit dompeng yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Petai tersebut.













