Example 728x250
Berita

DPP LSM MAUNG, KPK Bisa Mengambil alih Kasus Pengadaan Mobil Ambulance TA 2021 di Dinkes Kalbar

13
×

DPP LSM MAUNG, KPK Bisa Mengambil alih Kasus Pengadaan Mobil Ambulance TA 2021 di Dinkes Kalbar

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Terkait kasus proyek pengadaan dua belas unit mobil ambulans berstandar Covid-19 tahun 2021 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Barat yang sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. 16 Juni 2025.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (KETUM DPP LSM MAUNG),Hadysa Prana mengungkapkan bukan hanya Kejaksaan Tinggi Kalbar yang bisa menangani kasus tersebut.

“Tentu bukan hanya Kejati yang bisa menangani kasus itu. jika diperlukan, KPK bisa mengambil alih kasus korupsi yang ditangani oleh instansi lain” Tuturnya

Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) memiliki kewenangan supervisi terhadap instansi lain dalam pemberantasan korupsi.

“jika ada bukti baru atau alasan kuat lainnya, penyidikan bisa dibuka kembali. Pengembalian kerugian negara, meskipun bisa menjadi faktor meringankan, tidak otomatis menggugurkan pidana dan proses hukum tetap berjalan” Tutupnya

Diketahui, kuat dugaan proyek yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson yang saat ini menjabat Sekda Provinsi Kalbar, sudah bermasalah sejak awal. Dimulai dari enam perusahaan yang mengajukan penawaran, Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar menunjuk dua perusahaan sebagai penyedia, yakni PT Ambulans Pintar Indonesia dan CV Cahaya Kurnia Mandiri.

Pada awalnya, proyek pengadaan ambulans tersebut rencananya akan dilaksanakan dengan mekanisme Penunjukan Langsung (PL). Namun, menurut Inspektorat Kalimantan Barat menyatakan, bahwa proyek pengadaan ambulans harus melalui mekanisme lelang.

Berdasarkan petunjuk Inspektorat itu, Dinkes Kalbar melakukan tender proyek. Tercatat, saat itu lebih dari empat perusahaan yang mengikuti proses lelang. Dua di antaranya adalah CV Cahaya Kurnia Mandiri, dan PT Ambulance Pintar Indonesia (API).

Pada perjalanannya, sekitar Juli 2021, Dinkes Provinsi Kalbar kemudian membatalkan proses lelang, dan mengubah mekanisme pengadaan menjadi PL.

Dengan demikian, diharapkan KPK dapat mengusut tuntas kasus “korupsi” ini dan membawa pelaku ke pengadilan.

Sampai betita ini terpublikasi belum ada klarifikasi dari instansi yang menangani terkait kasus tersebut.

(TIM/RED)

Sumber : DPP LSM MAUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *