Example 728x250
BeritaKalbarNasional

DPP LSM MAUNG Desak Presiden Prabowo Terbitkan Keppres Audit Terpadu Hutan Kalbar

14
×

DPP LSM MAUNG Desak Presiden Prabowo Terbitkan Keppres Audit Terpadu Hutan Kalbar

Sebarkan artikel ini

Pontianak, 1 Juni 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG) secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mendesak diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Audit Nasional Terpadu atas Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Kalimantan Barat. Desakan ini dilatarbelakangi oleh kerusakan ekologis masif yang terjadi di wilayah yang selama ini dikenal sebagai paru-paru dunia tersebut.

Dalam rilis resmi yang disampaikan Ketua Umum DPP LSM MAUNG Kalbar, Hadysa Prana, disebutkan bahwa kondisi hutan Kalimantan Barat saat ini menghadapi fase kritis yang bukan lagi sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan hukum, tata kelola negara, dan konstitusionalitas.

“Fungsi ekologis kawasan hutan telah terganggu secara sistemik. Ribuan hektare hutan lindung dan produksi telah berubah fungsi, dan negara belum menunjukkan langkah korektif yang terukur dan akuntabel,
Ribuan hektare hutan lindung dan produksi dikonversi menjadi lahan sawit dan tambang secara sistematis, seringkali tanpa Amdal yang sah atau melalui prosedur manipulatif”
tegas Hady.

Indikasi Pelanggaran Sistemik dan Potensi Tindak Pidana

Berdasarkan hasil investigasi dan kajian hukum internal, DPD LSM MAUNG Kalbar menemukan berbagai indikasi pelanggaran administratif dan hukum pidana lingkungan, termasuk potensi gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan.

Beberapa temuan utama antara lain:

Konversi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit dan tambang tanpa melalui prosedur legal yang transparan.

Tumpang tindih tata ruang dan izin usaha, yang mengabaikan keberadaan masyarakat adat dan prinsip keadilan ekologis.

Minimnya audit lingkungan dan hukum terhadap perubahan fungsi kawasan, menyebabkan potensi kerugian negara dan publik yang sangat besar, baik dari sisi jasa lingkungan maupun konflik sosial.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Dalam surat tersebut, LSM MAUNG juga merinci sejumlah dasar hukum yang telah atau berpotensi dilanggar oleh praktik perubahan fungsi kawasan hutan yang tidak terkendali, di antaranya:

Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945, yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik serta penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011, yang menegaskan bahwa negara adalah pengelola, bukan pemilik absolut hutan.

Empat Tuntutan Strategis kepada Presiden

Dalam surat terbuka tersebut, DPP LSM MAUNG menyampaikan empat poin tuntutan kebijakan kepada Presiden Prabowo Subianto:

1. Penerbitan Keppres Audit Terpadu Nasional, melibatkan KLHK, ATR/BPN, KPK, BPK, Kejaksaan, BPKP, dan unsur TNI-Polri.

2. Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan kehutanan, perkebunan, dan tambang sejak 2005, dengan pendekatan hukum administratif dan lingkungan.

3. Pemberantasan tindak pidana korupsi sektor SDA, termasuk gratifikasi perizinan dan penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola kehutanan.

4. Pemulihan kawasan hutan melalui skema reforestasi berbasis komunitas dan masyarakat adat.

Harapan dan Peringatan: Negara Jangan Diam

Hady menegaskan bahwa diamnya negara terhadap kerusakan hutan akan tercatat sebagai kelalaian sejarah. Dalam konteks kepemimpinan nasional, audit terpadu adalah langkah urgen yang mencerminkan keberpihakan negara terhadap masa depan ekologis Indonesia.

“Presiden Prabowo memiliki momentum dan legitimasi untuk mengambil langkah korektif. Audit ini bukan sekadar inventarisasi administratif, tapi langkah penyelamatan konstitusi dan keadilan antargenerasi,” ujar Hady

Ia menambahkan, bahwa pemulihan Kalimantan Barat harus dimulai dari keberanian politik, bukan dari narasi seremonial semata.

(TIM/RED)

Sumber : DPP LSM MAUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *