Example 728x250
Berita

DPP Lembaga Aliansi Indonesia BP2 Tipikor & Aktivis Indonesia Desak Kapolda dan Gubernur Kaltim Usut Tuntas Sindikat Ijazah Palsu

22
×

DPP Lembaga Aliansi Indonesia BP2 Tipikor & Aktivis Indonesia Desak Kapolda dan Gubernur Kaltim Usut Tuntas Sindikat Ijazah Palsu

Sebarkan artikel ini

Sangatta, Kalimantan Timur — Kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket C kembali mencuat di Kabupaten Kutai Timur dan kini menjadi sorotan serius publik. Dugaan ini bukan sekadar persoalan surat abal-abal, tetapi indikasi kuat adanya praktik mafia dokumen yang berjalan sistematis dan bertahun-tahun dibiarkan tanpa penindakan tegas. Pada Minggu (23/11/2025), desakan keras disampaikan oleh DPP BP2 Tipikor – Lembaga Aliansi Indonesia beserta media Aktivis-Indonesia.co.id agar aparat bertindak cepat dan tidak lagi membiarkan persoalan ini mengambang.

Ketua Pimpinan DPP BP2 Tipikor – Lembaga Aliansi Indonesia sekaligus Sekretaris Redaksi Aktivis-Indonesia.co.id, Agustinus Petrus Gultom, S.H., menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan hingga tingkat pusat bila penegakan hukum di Kalimantan Timur kembali mandek.

“Bukti ijazah dugaan palsu sudah ada. Bahkan ada ijazah baru dengan nama dan tanda tangan yang sama. Mengapa penyelidikan begitu lambat? Hampir 9 bulan kasus ini berjalan tanpa kejelasan. Jika Kapolda dan pejabat provinsi tidak mampu menuntaskannya, kami akan bawa ini ke kementerian pusat dan Mabes Polri,” tegas Agustinus.

Temuan LSM Gempur: Tanda Tangan Kepala Desa Muncul di Ijazah Ilegal

LSM Gempur Kutai Timur menemukan kejanggalan serius: tanda tangan oknum Kepala Desa aktif kembali muncul dalam ijazah yang tidak terdaftar—sama persis dengan kasus sebelumnya yang telah dilaporkan namun tak pernah ditindaklanjuti.

 

Kesamaan pola itu meliputi:

  • Lembaga pendidikan fiktif atau tidak terdaftar.
  • Nomor NPSN palsu.
  • Format ijazah identik secara visual.
  • Cap lembaga serupa.
  • Tanda tangan pejabat desa sama persis, diduga hasil penyalinan atau penggunaan template.

Temuan ini menggambarkan bahwa pelaku bekerja dalam ruang tanpa risiko, memanfaatkan lemahnya penegakan hukum dari kasus sebelumnya.

 

Ketika Hukum Diam, Mafia Ijazah Bersuara

Pasal 263 KUHP jelas mengatur ancaman pidana 6 tahun penjara bagi pemalsu surat. Namun fakta di lapangan berkata sebaliknya—hukum seolah tak bergerak.

Laporan lama dari masyarakat dan LSM Gempur tidak menunjukkan perkembangan berarti:

  • Tidak ada tersangka.
  • Tidak ada pemeriksaan pejabat desa.
  • Tidak ada audit dokumen.
  • Tidak ada penyitaan barang bukti.

 

Kekosongan penegakan hukum ini memberi ruang bagi sindikat untuk kembali beroperasi “lebih berani dan lebih terang-terangan”

 

Korban Merugi: Uang Hilang, Pekerjaan Ditolak, Masa Depan Terkorbankan

Beberapa warga yang diwawancarai mengaku mengikuti program Paket C abal-abal, membayar biaya, dan mengikuti kelas penyetaraan. Namun ijazah mereka ditolak perusahaan karena tidak terdaftar.

  • Kerugian yang dialami masyarakat:
  • Kehilangan uang.
  • Gagal mendapatkan pekerjaan.
  • Menjadi korban penipuan terorganisir.
  • Para korban bukan pencari jalan pintas. Mereka ditipu oleh sistem yang memanfaatkan ketidaktahuan mereka.

Diduga Ada Penyalahgunaan Jabatan

Kemunculan tanda tangan pejabat desa dalam dokumen ilegal mengarah pada dugaan serius:

  • Penyalahgunaan jabatan
  • Kolaborasi dengan penerbit ijazah palsu
  • Dugaan komersialisasi tanda tangan
  • Ini bukan pelanggaran kecil. Ini menyinggung integritas negara di tingkat pemerintahan paling bawah.

 

Mengapa Aparat Tidak Bergerak?

Pertanyaan paling mendasar dari masyarakat: Siapa yang melindungi dan mengapa dibiarkan?

Dua kemungkinan yang muncul:

1. Kasus dianggap tidak prioritas.

2. Ada kepentingan tertentu yang menghambat proses hukum.

 

Keduanya berbahaya, karena memberi sinyal bahwa hukum dapat dinegosiasi.

Suara Masyarakat: “Kasus Ini Menggantung dan Tidak Jelas”

Seorang warga Kutai Timur yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan:

“Apa yang disampaikan organisasi itu benar. Kasus ijazah palsu ini sampai hari ini belum ada kejelasan. Bahkan kami membawa tambahan bukti, karena bukan satu orang saja korbannya.”

Warga tersebut mengaku telah melaporkan dua kasus sekaligus:

Dugaan ijazah palsu

Dugaan penggelapan dana masyarakat

Laporan juga sudah dikirimkan melalui Yanduan Propam Mabes Polri, namun tanda terima laporan pun tidak memiliki tanda tangan ataupun stempel resmi, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai kejelasan penanganannya.

Desakan Keras: Aparat Diminta Bergerak Cepat

Masyarakat menuntut agar kasus ini segera dituntaskan melalui:

1. Pembukaan kembali laporan lama disertai audit dokumen resmi.

2. Pemeriksaan oknum Kepala Desa secara terbuka.

3. Pengungkapan jaringan sindikat mulai dari pembuat blanko, stempel, cap, hingga pengumpul peserta.

4. Pendampingan terhadap korban serta pemulihan hak mereka.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah uji serius bagi integritas Kapolda Kaltim, Pemprov Kaltim, dan seluruh aparat penegak hukum.

Hukum harus ditegakkan — bukan hanya dibacakan.

Jika pelaku dibiarkan bebas, pesan yang sampai kepada publik hanya satu:

hukum dapat ditawar, jabatan dapat diperjualbelikan, dan rakyat tetap menjadi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *