Example 728x250
BeritaDumai

DPC LSM MAUNG Dumai dan LHMB Kota Dumai Investigasi Galian C Dengan Ukuran 40 Hektar Diduga Ilegal: Temukan Kejanggalan dan Seruan Penghentian Aktivitas

4
×

DPC LSM MAUNG Dumai dan LHMB Kota Dumai Investigasi Galian C Dengan Ukuran 40 Hektar Diduga Ilegal: Temukan Kejanggalan dan Seruan Penghentian Aktivitas

Sebarkan artikel ini

Dumai, — Dugaan aktivitas penambangan ilegal kembali mencuat di Kota Dumai Provinsi Riau. Hari ini, Dewan Pimpinan Daerah Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai bersama Dewan Pimpinan Cabang LSM MAUNG Dumai melakukan investigasi langsung ke lokasi Galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius bagi masyarakat sekitar. Rabu 9 Juli 2025.

Dalam tinjauan lapangan, ditemukan aktivitas pengerukan tanah yang masih berjalan. Perwakilan dari PT SAM, yang disebut sebagai pemenang tender untuk proyek penimbunan pembangunan perumahan PT SDS Dumai, sebelumnya mengklaim bahwa kegiatan tersebut memiliki izin resmi melalui PT SDM (Sumber Daya Mampu). Namun, saat investigasi dilakukan bersama tim MAUNG dan LHMB, surat izin yang ditunjukkan terbukti telah kedaluwarsa — masa berlaku hanya sampai Desember 2024.

Wan Ade, selaku Panglima Muda LHMB Dumai, menyampaikan bahwa setiap bentuk kegiatan Galian C harus dihentikan apabila perizinan sudah habis masa berlakunya. “Sudah masuk Juli 2025. Bila masa izinnya sudah habis, maka wajib diurus ulang terlebih dahulu, bukan dilanjutkan kegiatannya. Kami meminta ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dumai, bahkan Dinas ESDM Provinsi Riau untuk segera menghentikan pengerukan ini,” tegasnya.

Senada, Ketua LSM MAUNG, Agung Gumilang, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Aep, perwakilan PT SAM. “Kami sudah berulang kali meminta surat perizinan yang jelas untuk melaporkan keApsahan dokumen saat audiensi sebelumnya, tapi hanya diberikan janji-janji kosong. Aep bahkan berjanji akan ikut investigasi hari ini, namun kembali ingkar. Komunikasi pun tidak bisa dihubungi. Hal ini semakin memperkuat keraguan kami terhadap keabsahan izin mereka,” ujar Agung.

Investigasi juga menyasar pihak Kelurahan Mekar Sari. Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Lurah yang akrab disapa Bg Ijal menyatakan bahwa pihak kelurahan tidak mengetahui keberadaan aktivitas Galian C di wilayah mereka, bahkan tidak pernah terlibat atau menerima kontribusi apapun dari pihak pengelola, baik secara administratif maupun sosial kemasyarakatan namun untuk lokasi nya ada di sekitar mereka tepatnya dibelakang kantor Lurah Mekar Sari.

Selain izin yang telah habis masa berlaku, tim investigasi mencatat sejumlah pelanggaran lainnya padahal sudah jelas tertuang di dalam perizinan yang berlaku di antaranya:

1. Tidak adanya pembersihan ban kendaraan dari lokasi pengerukan.

2. Tidak dilakukan penyiraman jalan untuk mengurangi debu.

3. Truk pengangkut tanah tidak menutup bak sesuai ketentuan.

4. Tidak adanya bantuan perbaikan jalan akibat kerusakan oleh kendaraan berat.

5. Kecepatan kendaraan melebihi batas aman.

6. Tidak digunakannya alat pelindung diri (APD) oleh para pekerja, termasuk masker.

7. Tidak ada koordinasi atau kerja sama dengan pihak kelurahan sebagaimana tercantum dalam peraturan izin, dsb

Lebih lanjut, tim juga sempat mengunjungi Kantor ESDM Cabang Dumai untuk melakukan klarifikasi. Namun, pada pukul 14.40 WIB, tidak ditemukan petugas yang bisa ditemui. LSM MAUNG dan LHMB menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada ESDM Provinsi Riau di Pekanbaru guna menindaklanjuti hal ini.

“Kami melihat banyak kejanggalan. Sudah saatnya aktivitas ini dihentikan. Kami akan menyurati DPRD Kota Dumai dan meminta hearing resmi agar persoalan ini bisa dituntaskan. Semua pihak harus bersinergi — mulai dari masyarakat, pemuda, lembaga, hingga wakil rakyat — karena dampaknya nyata dan sangat merugikan lingkungan serta masyarakat,” tutup Wan Ade

 

Penulis : TIm LSM MAUNG

Sumber : DPC LSM MAUNG

Editor  : Wahyu ADR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *