Padang, 20 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Dalam rangka menjalankan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang cukai berupa 25,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp12,8 miliar.
Kegiatan pemusnahan berlangsung secara terbuka di Wisma Indarung PT Semen Padang, disaksikan oleh berbagai instansi terkait, antara lain Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Bengkalis, Panglima Komando Armada I, Komandan Komando Daerah TNI AL I, serta Komandan Pangkalan TNI AL Dumai.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau, mewakili Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau. Proses ini dilaksanakan berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Riau setelah mendapat penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Bengkalis.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sinergis antara Kanwil DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Bengkalis, Kanwil Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan TNI AL Dumai. Barang bukti tersebut diduga berasal dari Phuket, Thailand, dan berhasil diamankan di perairan Riau saat diangkut menggunakan Kapal Layar Motor (KLM) Harapan Indah 99 GT.168 dengan muatan 5.120 karton rokok merek Camclar Original tanpa pita cukai. Dalam operasi ini, petugas turut mengamankan seorang tersangka berinisial M.H. bin J.S, selaku nakhoda kapal.
Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 3/Pen.Pid/2025/PN.Bls tanggal 16 Oktober 2025, pemusnahan dilakukan terhadap 2.560 karton berisi 25.600.000 batang rokok ilegal, sementara 2.560 karton lainnya disisihkan sebagai barang bukti tahap dua penyidikan yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan fasilitas PT Semen Padang dengan metode pemotongan (crushing) menggunakan mesin, kemudian dilanjutkan pembakaran hingga seluruh barang musnah.
Penindakan ini dilakukan atas pelanggaran terhadap Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 50 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Dari hasil perhitungan, nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp12,8 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai dan pajak mencapai Rp51,6 miliar.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai menegaskan keseriusannya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, mengganggu iklim usaha industri hasil tembakau yang legal, serta membahayakan kesehatan masyarakat.
> “Bea Cukai tidak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai. Ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan menjaga keseimbangan ekonomi nasional,” ujar perwakilan DJBC Riau.
Kanwil DJBC Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan hingga ke wilayah terluar Indonesia dalam upaya melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya. Langkah ini sejalan dengan pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, sekaligus mendukung program nasional “Gempur Rokok Ilegal.”
(Linda)













