PEKANBARU – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Rabu 5 September 2025.
Dari penggerebekan ini, polisi menangkap 2 pria berinisial RN dan SS yang sedang melakukan proses pemurnian logam mineral yang diduga emas.
Selain mengamankan 2 pelaku, tim juga menyita barang bukti 2 butir pentolan yang diduga logam mineral emas dan 1 botol kecil cairan merkuri yang digunakan dalam proses pemurnian emas.
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penampungan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penjualan mineral dan batubara tanpa izin resmi diwilayah tersebut pada Senin 3 September 2025 pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Menyikapi informasi itu, tim yang di pimpin oleh Iptu Yola Yulistia Resi memimpin langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Tim langsung menyikapinya dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kombes Ade, Kamis 6 September 2025.
Kedua pelaku lanjut Kombes Ade, ditangkap saat sedang melakukan aktivitas pemurnian logam mineral yang diduga emas.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku menambang emas menggunakan mesin setingkai atau alat robin di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulya, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik.
“Setelah proses pemurnian, RN dan SS kemudian menjual logam emas itu kepada seseorang berinisial F dengan harga Rp1.920.000 pergram, menyesuaikan dengan harga pasar pada hari transaksi,” kata Kombes Ade.
Usai diamankan, dua orang pelaku pertambangan ilegal beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya disangkakan melanggar pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang lertambangan mineral dan batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelasnya.
Kombes Ade menegaskan, pihaknya tidak memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di Riau karena merugikan negara. Tutupnya.
Editor : Js













