Example 728x250
Berita

Ditengah Gencarnya Penindakan Galian C Ilegal Oleh Polda Riau, Polsek Siak Hulu Abaikan Galian C Ilegal Sari Madu Diduga Milik Cecep

770
×

Ditengah Gencarnya Penindakan Galian C Ilegal Oleh Polda Riau, Polsek Siak Hulu Abaikan Galian C Ilegal Sari Madu Diduga Milik Cecep

Sebarkan artikel ini

Kampar – Aktivitas tambang galian C di Jalan Sari Madu, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, kembali menuai sorotan. Hingga Selasa (23/9/2025), kuari yang diduga ilegal dan disebut-sebut milik mantan RT setempat bernama Cecep, masih beroperasi tanpa hambatan. Sabtu  27 September 2025.

Ironisnya, meski jajaran kepolisian di berbagai wilayah tengah gencar melakukan pemberantasan galian C ilegal, Polsek Siak Hulu justru belum terlihat melakukan penertiban maupun penindakan hukum. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Kalau kuari lain bisa ditindak tegas, kenapa kuari ini tidak? Apakah ada yang melindungi? Kami sebagai masyarakat jadi heran, karena dampaknya jelas kami rasakan setiap hari,” ujar seorang warga sekitar kepada media ini.

Warga juga mengaku resah dengan debu yang ditimbulkan dari aktivitas tambang dan lalu lintas truk pengangkut material. Debu tersebut beterbangan hingga ke jalan umum dan mengganggu pengguna jalan maupun pernafasan masyarakat sekitar.

Informasi yang dihimpun, Cecep disebut kebal hukum karena diduga mendapat ‘bekingan’ dari oknum aparat berbaju loreng berinisial Brs yang berdinas di kawasan Siak Hulu. Dugaan inilah yang membuat aparat penegak hukum seakan tutup mata.

Padahal, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, aktivitas galian C ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sanksi juga berlaku bagi pihak yang menampung atau memperjualbelikan hasil tambang ilegal.

Masyarakat mendesak Polsek Siak Hulu agar tidak lagi menutup mata dan segera menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut. “Kami hanya berharap penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *