Example 728x250
Berita

Ditanya Soal Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Pasar Buah Pekanbaru Bungkam

4
×

Ditanya Soal Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Pasar Buah Pekanbaru Bungkam

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru – Peraturan Pemerintah Kota Pekanbaru Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) mewajibkan setiap Perusahaan menyalurkan 2,5% dari keuntungannya untuk kepentingan serta bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekitar.

Salah satu Perusahaan retail waralaba Pasar Buah yang memiliki tiga cabangnya di Pekanbaru bungkam saat ditanyakan tentang realisasi TJSP, dan tidak menjawab pertanyaan awak media terkait Apakah benar Pasar Buah Pekanbaru tidak menunaikan kewajibannya sesuai ketentuan dan peraturan TJSP.(08/07/2025)

Diberitakan pada 20 Februari 2025 Komisi II DPRD Pekanbaru memanggil pihak Pasar Buah Pekanbaru untuk mengetahui kontribusi dan kewajibannya, namun dalam rapat tersebut Pihak Pasar Buah Pekanbaru tidak dapat menjelaskan bahkan terkesan tidak memahami soal dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang saat ini disebut TJSP.

“Ternyata, memang ada yang tidak mengerti, seperti Jumbo mart tadi dalam rapat, apa itu CSR, kan lucu. Mereka tak ngerti, ternyata setelah kita sampaikan baru mereka tahu, mereka bilang sudah peduli dengan lingkungan sekitar tapi namanya mungkin tidak itu (CSR), bantuan begitu saja. Jadi tidak terdata, ini yang kita luruskan sama halnya dengan Indogrosir dan Pasar Buah,” ungkap Zainal Arifin Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *