Example 728x250
BeritaKuansing

Dishub Kuansing Intensifkan Pengawasan Angkutan Barang Selama Arus Mudik Lebaran 2026

4
×

Dishub Kuansing Intensifkan Pengawasan Angkutan Barang Selama Arus Mudik Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini

Kuantan Singingi – Pemerintah Provinsi Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, S. F. Hariyanto, sebagai langkah untuk menjaga keamanan serta kelancaran arus kendaraan di jalan raya.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, serta kereta gandengan di sejumlah ruas jalan strategis di wilayah Riau.

Untuk ruas jalan Pekanbaru – Kandis – Dumai, pembatasan diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Sementara itu, pada ruas batas Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – batas Riau/Jambi serta Pekanbaru – Bangkinang – batas Riau/Sumatera Barat, pembatasan diberlakukan dalam rentang waktu yang sama.

Adapun untuk ruas jalan lainnya di Provinsi Riau, pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai H-3 hingga H+3 Hari Raya Idul Fitri, yakni pada 19 hingga 24 Maret 2026.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan penting masyarakat, seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, telur, daging, sayuran, dan cabai.

Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menegaskan bahwa aturan tersebut harus dipatuhi oleh seluruh pihak demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama musim mudik Lebaran.

“Ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Kita ingin arus mudik dan balik Lebaran berjalan lancar tanpa kemacetan dan tanpa kecelakaan. Saya minta seluruh pengusaha angkutan barang di Kuansing patuh dan disiplin terhadap kebijakan ini,” tegas Suhardiman Amby kepada media, Jumat (13/3/2026).

Ia menambahkan bahwa pembatasan tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik.

“Jangan sampai masyarakat yang ingin pulang kampung justru terhambat oleh kendaraan angkutan berat. Lebaran adalah momen silaturahmi, sehingga jalur transportasi harus benar-benar dijaga kelancarannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kuantan Singingi, Hendri Wahyudi, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dan sosialisasi secara intensif kepada para pengusaha angkutan barang.

“Kami dari Dishub Kuansing akan berkoordinasi dengan kepolisian serta pihak terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Para pengusaha angkutan barang juga wajib melengkapi surat muatan yang menjelaskan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang,” jelas Hendri Wahyudi.

Ia juga mengingatkan agar dokumen muatan tersebut ditempelkan di kaca depan kendaraan agar memudahkan petugas melakukan pemeriksaan di lapangan.

“Jika ditemukan kendaraan yang melanggar aturan atau membawa muatan melebihi kapasitas, tentu akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 di Provinsi Riau dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan lancar, sehingga masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan nyaman bersama keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *