PEKANBARU – Polemik terkait kondisi pelayanan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru semakin memanas. Setelah sebelumnya muncul berbagai keluhan mengenai menurunnya pelayanan hingga minimnya kunjungan pasien, Direktur RSD Madani, Adi Darma, justru memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media.
Redaksi Garudasakti.id sebelumnya telah melayangkan sejumlah pertanyaan konfirmasi kepada Adi Darma terkait berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan rumah sakit sejak dirinya menjabat pada September 2025.
Beberapa poin yang dimintai klarifikasi antara lain terkait menurunnya jumlah kunjungan pasien rawat jalan dan rawat inap, kosongnya bahan medis habis pakai (BMHP), kerusakan alat rontgen yang membuat pasien harus dirujuk keluar, hingga persoalan pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan yang disebut belum dicairkan sejak November 2025.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Direktur RSD Madani tersebut tidak memberikan tanggapan ataupun klarifikasi.
Alih-alih memberikan penjelasan, beredar informasi bahwa pihak manajemen rumah sakit justru menyebut pemberitaan yang berkembang sebagai upaya menggiring opini publik.
Padahal, sejumlah fakta di lapangan yang dihimpun media menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Mulai dari turunnya kunjungan pasien, banyaknya pasien yang dirujuk ke rumah sakit lain karena keterbatasan alat dan obat, hingga fasilitas yang disebut mulai terbengkalai.
Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan komitmen awal saat pelantikan direktur, di mana Pemerintah Kota Pekanbaru menekankan adanya kontrak kerja yang harus dicapai, termasuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Di tengah polemik tersebut, muncul pula dokumen surat pernyataan yang diduga diminta untuk ditandatangani oleh sejumlah pekerja di lingkungan RSD Madani.
Dalam surat tersebut, pekerja diminta membuat pernyataan bahwa mereka:
- Tidak menuntut perpanjangan kontrak kerja.
- Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Tidak menuntut untuk diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Surat pernyataan tersebut bahkan dilengkapi materai dan tercantum sebagai dokumen resmi yang dibuat pada Februari 2026.
Munculnya dokumen ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan internal rumah sakit. Pasalnya, hak pekerja terkait jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pihak menilai kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola manajemen RSD Madani. Selain masalah pelayanan, polemik internal juga disebut semakin memperburuk situasi di rumah sakit milik Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut.
Masyarakat pun berharap Pemerintah Kota Pekanbaru segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen rumah sakit agar pelayanan kesehatan tidak semakin terpuruk.
Sementara itu, redaksi Garudasakti.id masih membuka ruang hak jawab kepada Direktur RSD Madani Adi Darma maupun pihak manajemen rumah sakit untuk memberikan klarifikasi atas berbagai persoalan yang mencuat.













